Kraksaan,- Kasus hukum yang menjerat Agus Cukil alias Agus Jalaluddin (44) warga Kecamatan Nguling, Kabupaten Pasuruan, memasuki persidangan. Sidang perkara penyalahgunaan sabu itu digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kraksaan.
Penasehat Hukum (PH) terdakwa, Mashuda mengatakan, persidangan terdakwa sudah dimulai sejak Senin (13/2/23) lalu. Kemudian dilanjut pada Kamis (16/2/23) dengan agenda pemeriksaan terhadap saksi-saksi.
“Sidangnya sudah mulai Senin itu, dan sekarang ini sidang pemeriksaan saksi-saksi,” kata Mashuda saat dimintai keterangan.
Pasca sidang hari ini, imbuh Mashuda, sidang selanjutnya akan digelar Senin (20/2/23) mendatang, dengan agenda tuntutan terhadap terdakwa.
“Hari Senin besok baru sidang tuntutan. Untuk hari ini ada tiga saksi yang dihadirkan, sedangkan terdakwa berada di dalam Rutan Kraksaan,” ungkapnya.
Diberitakan sebelumnya, Agus Cukil, Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) diringkus Satresnarkoba Polres Probolinggo di Desa Wangkal, Kecamatan Gading, Kabupaten Probolinggo Selasa (27/9/22) lalu.
Dalam penangkapan itu, aparat kepolisian menemukan barang bukti (BB) berupa 112, 68 gram sabu, uang tunai Rp. 27 juta, 1 pack plastik klip, 1 korek api, 1 selang kecil alat hisap sabu, dan beberapa buku tabungan.(*)
Editor: Mohamad S
Publisher: Zainul Hasan R