Pasuruan, – Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Polres Pasuruan Kota membekuk tiga orang yang diduga terlibat komplotan pencurian sepeda motor spesialis rumah kos. Dua dari tiga pelaku merupakan residivis kasus serupa.

Dua pelaku utama berinisial AS dan GF ditangkap tanpa perlawanan di rumah masing-masing di Jalan Hasanudin, Kelurahan Kebonsari, Kecamatan Panggungrejo, Kota Pasuruan.

Dari penangkapan tersebut, polisi kemudian melakukan pengembangan hingga mengarah kepada seorang pria yang diduga sebagai penadah.

Petugas kepolisian mendatangi lokasi penadah dan mengamankan yang bersangkutan bersama sejumlah sepeda motor, yang mayoritas merupakan kendaraan jenis matik.

Kasat Reskrim Polres Pasuruan Kota, AKP Decky Tjahyono Tri Yoga, mengatakan komplotan tersebut menyasar rumah kos yang penghuninya telah tertidur setelah pulang bekerja.

“Modusnya, pelaku terlebih dahulu merusak gembok pagar rumah kos menggunakan cairan khusus yang sudah disiapkan. Setelah pagar terbuka, mereka masuk dan mencari sepeda motor milik penghuni,” ujar Decky, Senin (7/9/2026).

Menurutnya, setelah menemukan kendaraan yang menjadi sasaran, pelaku menggunakan kunci T untuk merusak bagian kunci kontak.

Motor kemudian dihidupkan secara paksa dan dibawa menjauh meninggalkan lokasi.

“Para pelaku ini menyasar kos-kosan, terutama saat penghuni sudah tidur setelah pulang bekerja dari pabrik. Mereka menggunakan kunci T untuk merusak kunci kontak kendaraan,” jelasnya.

Dari hasil pemeriksaan sementara, aksi tersebut telah dilakukan di sedikitnya lima lokasi berbeda. Dalam menjalankan aksinya, para pelaku menggunakan modus yang sama.

Sepeda motor hasil curian selanjutnya dijual kepada penadah untuk mendapatkan keuntungan. Polisi masih melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya lokasi lain yang menjadi sasaran komplotan tersebut.

“Dari hasil penyidikan sementara, sudah ada lima TKP dengan modus yang sama. Kendaraan hasil pencurian kemudian dijual kepada penadah,” ungkap Decky.

Saat ini, ketiga tersangka telah ditahan di Mapolres Pasuruan Kota. Mereka dijerat pasal pencurian dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Sementara sejumlah sepeda motor yang diamankan polisi masih dalam proses pendataan dan penyidikan.

Kendaraan yang telah teridentifikasi sebagai milik korban akan dikembalikan setelah seluruh proses rampung.

“Untuk barang bukti kendaraan, setelah pendataan dan proses penyidikan selesai, akan kami kembalikan kepada pemilik yang sah,” pungkasnya. (*)


 

Editor: Elha Hidayat

Komentar Ditutup! Anda tidak dapat mengirimkan komentar pada artikel ini.