Lumajang,- Polres Lumajang menangkap Sunaryo (41), terduga pelaku pencurian kendaraan bermotor atau curanmor yang telah beraksi di sejumlah wilayah Kabupaten Lumajang.
Sunaryo ditangkap saat sedang berkaraoke di halaman rumah di Desa Sememu, Kecamatan Pasirian, Kamis, tanggal 3 September 2026 sore.
Dalam penangkapan tersebut, pihak Polres Lumajang menembak kaki kiri Sunaryo setelah dia disebut melakukan perlawanan saat proses penangkapan dilakukan.
Kasi Humas Polres Lumajang Ipda Suprapto mengatakan penangkapan Sunaryo bermula dari penyelidikan kasus curanmor di Desa Denok pada 25 Desember 2025.
Setelah hampir setahun melakukan penyelidikan, polisi akhirnya mengetahui identitas dan keberadaan Sunaryo.
“Penangkapan ini awalnya tim Resmob menerima informasi bahwa terduga pelaku ada di Desa Sememu. Waktu dilakukan lidik ke sana ditemukanlah terduga pelaku,” katanya, Minggu (6/9/2026).
Menurut Suprapto, setelah diamankan, Sunaryo dibawa untuk menjalani proses pengembangan terkait aksi pencurian yang diduga telah dilakukannya.
Namun, dalam proses tersebut, Sunaryo disebut mencoba melarikan diri dan melakukan perlawanan kepada petugas.
“Saat dilakukan pengembangan pelaku melakukan perlawanan kepada petugas, sehingga dilakukan tindakan tegas terukur yang mengenai bagian kaki,” jelasnya.
Polisi menyebut Sunaryo bukan kali pertama berurusan dengan hukum. Dia merupakan residivis kasus serupa dan telah dua kali menjalani hukuman penjara.
“Jadi, untuk yang pertama itu mendapat putusan 1 tahun 2 bulan, yang kedua mendapat 1 tahun 4 bulan,” ungkap Suprapto.
Atas perbuatannya, Sunaryo dijerat Pasal 477 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. (*)












