Lumajang,- Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di lereng Gunung Semeru, telah meluas hingga melalap sekitar 3.072 hektare.

Namun, hingga kini polisi belum menemukan unsur tindak pidana dalam peristiwa kebakaran yang berlangsung sejak 26 Agustus 2026 tersebut.

Kapolres Lumajang AKBP Riki Yariandi mengatakan, Satuan Reserse Kriminal Polres Lumajang bersama Polda Jawa Timur telah melakukan sejumlah tahapan penyelidikan.

Hasil sementara, polisi belum menemukan dugaan tindak pidana pembakaran hutan oleh pihak-pihak tertentu.

“Tim Sat Reskrim Polres Lumajang dibantu Polda Jatim sudah melakukan beberapa tahapan penyelidikan, tapi sampai saat ini belum ditemukan dugaan tindak pidana pembakaran hutan,” katanya, Kamis (3/9/26).

Menurutnya, penyelidikan belum dapat dilakukan secara maksimal karena api di sejumlah titik jalur pendakian Gunung Semeru masih menyala.

Kondisi tersebut membuat petugas kesulitan melakukan pemeriksaan lebih mendalam di lokasi.

Meski belum menemukan unsur pidana, polisi tetap mendalami penyebab kebakaran. Salah satu kemungkinan yang akan diperiksa adalah human error atau kesalahan manusia.

Riki mengatakan pemeriksaan laboratorium forensik akan dilakukan setelah seluruh api berhasil dipadamkan. Polisi nantinya akan memeriksa lokasi yang diduga menjadi titik awal munculnya api.

“Setelah api ini semua padam, kita akan lakukan labfor nanti di lokasi yang diduga jadi titik awal kebakaran,” ujarnya.

Ditengah penyelidikan penyebab kebakaran, kondisi kebakaran di lereng Semeru masih menjadi perhatian. Luasan area terdampak telah mencapai sekitar 3.072 hektare.

Kebakaran juga semakin mendekati permukiman warga Desa Ranupane, Kecamatan Senduro, Lumajang.

Jarak titik api dengan permukiman disebut sekitar 1 kilometer. Riki mengatakan titik api yang berada di wilayah Kabupaten Lumajang mulai terkendali.

Namun, kebakaran masih terjadi dan arahnya mulai menuju wilayah Kabupaten Malang.

“Di wilayah Senduro, api perlahan mulai padam, tetapi saat ini mulai mengarah ke Kabupaten Malang, mohon doanya,” jelas dia. (*)


 

Editor: Elha Hidayat

Komentar Ditutup! Anda tidak dapat mengirimkan komentar pada artikel ini.