Jember,- Mobil yang sedang melaju tertemper kereta api (KA) 159 Wijaya Kusuma relasi Cilacap–Ketapang setelah diduga tidak berhenti terlebih dahulu saat melintasi perlintasan sebidang di Km 176+585 JPL 108, petak jalan Tanggul–Bangsalsari, Kabupaten Jember, Sabtu (5/9/26) sekitar pukul 03.53 WIB.
Akibat kejadian tersebut, pengemudi mobil, Wawan (45), warga Desa Curah Kalong, Kecamatan Bangsalsari, mengalami luka berat.
Korban langsung dievakuasi petugas dan dibawa ke Puskesmas Bangsalsari untuk mendapatkan penanganan medis.
Manager Hukum dan Humas KAI Daop 9 Jember Cahyo Widiantoro mengatakan, kecelakaan terjadi ketika mobil melintas dari arah selatan menuju utara saat KA Wijaya Kusuma melaju di lokasi.
“Berdasarkan laporan masinis, terdapat mobil yang tidak berhenti sejenak di perlintasan saat rangkaian KA Wijaya Kusuma melintas,” ujar Cahyo.
Masinis telah membunyikan suling atau klakson lokomotif beberapa kali. Namun, karena jarak kendaraan dengan kereta sudah terlalu dekat, kecelakaan tidak dapat dihindari.
Informasi mengenai kejadian tersebut diterima KAI Daop 9 Jember dari masinis melalui Pusat Pengendali Operasi (Pusdal).
Petugas stasiun terdekat bersama Polisi Khusus Kereta Api (Polsuska) kemudian mendatangi lokasi untuk mengamankan jalur dan berkoordinasi dengan kepolisian.
Polsek Bangsalsari selanjutnya melakukan penyelidikan dan identifikasi terkait kecelakaan tersebut.
Cahyo mengatakan, KA Wijaya Kusuma sempat berhenti untuk menjalani pemeriksaan lokomotif sekaligus proses evakuasi mobil dari jalur kereta api.
“KA Wijaya Kusuma mengalami keterlambatan selama 104 menit,” papar dia.
Meski perjalanan terganggu, seluruh penumpang, awak sarana, dan petugas kereta api dipastikan dalam kondisi selamat.
Atas keterlambatan tersebut, KAI Daop 9 Jember memberikan Service Recovery (SR) kepada seluruh penumpang KA Wijaya Kusuma sesuai ketentuan yang berlaku.
KAI juga mengingatkan pengguna jalan agar tidak menerobos atau melintas tanpa memastikan kondisi aman di perlintasan sebidang.
Sesuai Pasal 124 UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, pengguna jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api saat melintasi perpotongan sebidang antara jalur kereta api dan jalan.
Sementara Pasal 114 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan mengatur pengemudi wajib berhenti ketika sinyal berbunyi, palang pintu mulai ditutup atau terdapat isyarat lain, serta wajib mendahulukan kereta api.
“Kami mengimbau seluruh masyarakat untuk selalu mengutamakan keselamatan diri sendiri dan perjalanan kereta api dengan mematuhi aturan berlalu lintas,” pungkas Cahyo. (*)












