Lumajang,- Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lumajang menangkap 29 tersangka dalam Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2026.
Polisi juga menyita 172,62 gram sabu dari pengungkapan 23 kasus peredaran narkoba di Kabupaten Lumajang. Operasi ini berlangsung selama 12 hari, mulai tanggal 12 hingga 23 Agustus 2026.
Kapolres Lumajang AKBP Riki Yariandi mengatakan, puluhan kasus tersebut diungkap di sejumlah lokasi di wilayah Kabupaten Lumajang.
“Dari hasil Operasi Tumpas Narkoba 2026, Satresnarkoba Polres Lumajang berhasil mengungkap sebanyak 23 kasus di beberapa tempat kejadian perkara,” kata Riki, Rabu (2/9/2026).
Dari 29 tersangka yang diamankan, 28 di antaranya laki-laki dan satu perempuan.
Polisi menyita sejumlah barang bukti dalam operasi tersebut.
Selain 172,62 gram sabu, aparat kepolisian juga mengamankan 4.505 butir pil obat keras berbahaya (okerbaya).
Barang bukti lain yang disita berupa uang tunai Rp29,8 juta, 27 unit telepon seluler, 11 sepeda motor yang digunakan para pelaku, empat timbangan digital, serta empat alat hisap sabu.
Riki mengatakan, pengungkapan kasus dilakukan melalui serangkaian penyelidikan dan pengintaian terhadap para pelaku maupun pengguna narkoba.
Polisi juga menggunakan metode counter delivery untuk mengungkap jaringan peredaran narkoba di wilayah kota pisang.
“Dalam proses pengungkapan, tentunya Satresnarkoba telah melakukan serangkaian penyelidikan, pengintaian, termasuk counter delivery terhadap para tersangka dan pengguna narkoba di Kabupaten Lumajang,” ujarnya.
Di balik 23 kasus yang diungkap, polisi menemukan sejumlah modus yang digunakan para pelaku untuk menjalankan transaksi narkoba.
Riki mengatakan, peredaran narkoba dilakukan dengan berbagai cara, mulai dari transaksi secara langsung, melalui jaringan online dan jasa kurir hingga menggunakan sistem ranjau.
Dalam sistem tersebut, pembeli terlebih dahulu melakukan pembayaran melalui transfer dana. Setelah transaksi selesai, pelaku mengirimkan titik lokasi melalui aplikasi komunikasi.
Barang haram kemudian ditinggalkan di lokasi tertentu untuk diambil oleh pembeli.
“Modus operandinya bermacam-macam, baik penjualan secara online melalui kurir maupun menggunakan modus ranjau. Pelaku memberikan titik lokasi setelah transaksi pembayaran dilakukan, kemudian meninggalkan barang bukti untuk diambil pembeli,” jelas Riki.
Sebagian besar tersangka yang diamankan merupakan warga Kabupaten Lumajang.
Riki mengajak masyarakat ikut membantu polisi memutus mata rantai peredaran narkoba.
Masyarakat maupun media diminta tidak ragu melaporkan apabila mengetahui dugaan peredaran narkotika.
“Masyarakat kami imbau untuk terus bersinergi dan berkolaborasi dalam menekan angka peredaran narkotika. Apabila mendapatkan informasi terkait peredaran narkoba, silakan informasikan kepada Polres Lumajang atau melalui layanan 110,” bebernya.
Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Lumajang Iptu Dwi Sugiyanto mengatakan, dari 29 tersangka yang ditangkap, sebanyak 21 orang berstatus pengedar. Sementara delapan lainnya merupakan pengguna.
“Yang terlibat dalam Operasi Tumpas Narkoba ini, kami menangkap 21 pengedar dan delapan pengguna,” kata Dwi.
Menurut Dwi, para tersangka rata-rata masih berusia muda. Sebagian di antaranya sudah bekerja dan berkeluarga.
Dwi juga mengatakan sebagian besar transaksi narkoba dilakukan menggunakan sistem ranjau dan secara online.
Dari rangkaian pengungkapan tersebut, polisi mengidentifikasi seorang bandar yang beroperasi di wilayah Kalipepe, Kabupaten Lumajang.
“Sementara ini ada satu bandar yang kemarin kami ungkap di daerah Kalipepe,” ujarnya.
Terhadap tersangka yang berperan sebagai pengedar, penyidik menerapkan Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Pasal tersebut mengatur ancaman pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun.
Sementara tersangka yang berstatus pengguna dijerat Pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun. (*)












