Probolinggo,- Mahligai rumah tangga yang dibina almarhumah Raihana dengan suaminya, Ahmad Rasul, jadi prahara. Bahkan, perselisihan antara pasangan suami istri (pasutri) ini berujung pada sengketa harta gono-gini.
Hingga kini, sengketa harta gono-gini masih belum menemukan titik terang. Mediasi yang digelar di Kantor Desa Randutata, Kecamatan Paiton, Kabupaten Probolinggo, pada Jumat (28/8/26) pun, menemui jalan buntu.
Permasalahan ini berawal dari gugatan serta tuntutan pembagian harta gono-gini peninggalan almarhumah Raihana oleh pihak keluarga dan kedua anak kandungnya, yakni Uswatun Hasanah (37) dan Ira (28).
Proses mediasi yang berlangsung turut disaksikan langsung oleh unsur Muspika Kecamatan Paiton, termasuk Kapolsek Paiton, guna menjaga kondusifitas antar pihak.
Di tengah jalannya mediasi, Ahmad Rasul menirukan penawaran berupa uang tunai sebesar Rp100 juta kepada pihak keluarga almarhumah.
Namun, tawaran uang tunai tersebut dinilai belum cukup memadai untuk menyelesaikan pembagian seluruh aset peninggalan yang disengketakan.
Melihat kondisi tersebut, Kepala Desa Randutata, Suham, berinisiatif menengahi dengan memberikan opsi penyelesaian tambahan.
Suham mengusulkan agar selain uang tunai Rp100 juta, Ahmad Rasul juga menyerahkan aset berupa tambak untuk diperuntukkan bagi kedua anak almarhumah Raihana.
Langkah ini diusulkan Suham guna meminimalisasi potensi munculnya konflik atau persoalan baru terkait penelusuran aset di masa mendatang.
“Saya hanya memberi gambaran. Oke, disepakati atau tidak disepakati,” kata Suham.
Menanggapi opsi dari Kepala Desa, kedua anak almarhumah, Uswatun Hasanah dan Ira, membenarkan adanya tawaran uang Rp100 juta serta saran pembagian tambak tersebut.
Meski begitu, Uswatun menegaskan bahwa dirinya belum memberikan keputusan final karena masih harus berkoordinasi dan menunggu komunikasi dengan anggota keluarga lainnya yang saat ini berada di Jakarta.
Dukungan terhadap opsi dari Kepala Desa disampaikan oleh Usman (56), selaku adik ipar almarhumah Raihana. Usman menganggap usulan Kepala Desa sudah sangat bijaksana dan adil.
Pihak keluarga almarhumah menyatakan siap legowo dan menerima opsi tersebut apabila Ahmad Rasul bersedia memenuhinya secara penuh.
Namun, Usman menegaskan jika usulan itu diabaikan, keluarga tidak ragu untuk mempermasalahkan aset gono-gini lainnya dan siap menempuh jalur hukum formal jika mediasi pekan depan kembali gagal.
“Apabila nanti itu tidak terpenuhi, maka kami akan mempermasalahkan hal-hal yang lain terkait daripada harta gono-gini,” wantinya.
Di sisi lain, Ahmad Rasul usai mediasi mengakui bahwa memang belum ada titik temu diantara kedua belah pihak. Saat ditanya mengenai aset tanah lelang, Rasul membantah memilikinya.
Ia mengklarifikasi bahwa tanah yang saat ini dikelolanya merupakan tanah gadai senilai Rp100 juta milik anak kandungnya sendiri yang bekerja di Jakarta.
“Tidak punya, cuma hanya tanah gadai dari anak saya yang ada kerja di Jakarta melalui saya, yang mengelola saya. Nominal gadai seratus juta,” klaimnya.
Guna memberikan ruang bagi kedua belah pihak untuk berpikir dan bermusyawarah, Kepala Desa Randutata memberikan tenggat waktu selama satu pekan.
Proses mediasi lanjutan dijadwalkan akan kembali digelar pekan depan untuk menentukan keputusan akhir atas sengketa harta peninggalan tersebut. (*)












