Probolinggo,- Pemerintah Kota (Pemkot) Probolinggo melalui Satpol PP, pada Jumat sore (21/8/2026), menggelar razia minuman keras (miras) di sejumlah toko yang tidak mengantongi izin.
Selain melarang toko beroperasi, petugas juga menyita beberapa dos miras yang dijual secara eceran.
Razia yang dipimpin oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Probolinggo, Budiono Wirawan ini menyasar toko miras di Jalan Kolonel Sugiono dan Jalan Tengku Umar.
Di dua toko tersebut, Satpol PP menemukan penjualan miras Golongan B dan C secara satuan atau eceran tanpa mengantongi izin dari pemerintah daerah.
Dua toko diketahui merupakan subdistributor berdasarkan izin dari distributor. Seharusnya, subdistributor menyuplai minuman keras yang dijualnya kepada hotel bintang 4 dan 5, pub, bar, dan pengecer resmi.
“Pada hari ini ada dua lokasi yang kita razia, dimana keduanya tidak mengantongi izin menjual miras dari Pemerintah Kota Probolinggo,” kata Kepala Satpol PP Kota Probolinggo, Fatchur Rozy.
Saat petugas mendatangi toko di Jalan Tengku Umar, toko tersebut masih tetap buka meskipun beberapa hari sebelumnya petugas gabungan sempat menyegelnya.
Bahkan, petugas dan karyawan toko sempat terlibat cekcok. Dalam razia tersebut, petugas menyita lima dos miras dari toko di Jalan Tengku Umar.
Sementara dari toko di Jalan Kolonel Sugiono, petugas juga menyita lima dos miras. Selain penyitaan miras, tim juga menyegel toko.
“Termasuk di Jalan Tengku Umar, kita segel dua kali karena setelah penyegelan toko buka kembali. Jika nantinya toko tetap berjualan, akan kita tutup permanen,” bebernya.
Terkait toko di Jalan Kolonel Sugiono yang mengklaim telah mengajukan izin, Rozy mengatakan pihaknya akan mengecek pengajuan izin tersebut ke Dinas Koperasi Usaha Mikro dan Perdagangan (DKUP) setempat.
“Kami akan mengecek izin yang diajukan sejak Februari lalu. Minimal kami mendapat jawaban apakah nantinya disetujui atau tidak. Selain dua toko tersebut, kami akan secara intens melakukan razia terhadap penjual miras sesuai informasi yang masuk kepada kami,” imbuhnya.
Sementara itu, pemilik toko di Jalan Kolonel Sugiono, Tjan Jun, menyebut, pihaknya telah mengajukan izin untuk menjual minuman keras sejak Februari, tetapi hingga saat ini belum mendapatkan kejelasan izin.
“Kami sebelumnya belum mendapat sosialisasi terkait peraturan baru. Namun, sejak Februari lalu, kami telah mengajukan izin, tetapi belum ada kejelasan terkait pengajuan kami,” ucapnya. (*)












