Garong Harta Tetangga, Pria di Tiris Ditahan

PROBOLINGGO-PANTURA7.com, Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Probolinggo membekuk Suri (50) warga Desa Ranu Gedang, Kecamatan Tiris, Kabupaten setempat. Suri dicokok polisi setelah masuk daftar pencarian orang (DPO) dal kasus pencurian dan pemberantan.

Informasi yang diperoleh, pria paruh baya ini dibekuk dirumahnya setelah jadi DPO selama tujuh bulan. Sebelumnya, ia diduga melakukan pencurian di rumah Sufitri Anasika (24) tetangganya, bersama rekannya yang lain, Mawi.

Kasatreskrim Polres Probolinggo AKP Riyanto mengatakan, Suri dan Mawi mencuri di rumah korban pada Rabu (29/8/2018) silam sekitar pukul 1.00 WIB. Modusnya, mereka melompati pagar dan merusak pintu lalu masuk ke dala rumah.

“Kedua pelaku merusak pintu rumah korban menggunakan linggis. Setelah masuk ke rumah korban, pelaku mengambil barang – barang berharga yang dilihat dan mudah dibawa,” kata Riyanto, Selasa (19/3/2019).

Polisi yang mendapat laporan dari korban, langsung bergerak dan menangkap Mawi berikut barang bukti hasil curian. Barang bukti hasil curian berupa satu set speaker aktif, satu unit TV led, satu unit DVD satu boster atena TV, 7 kaset CD, beras 10 kilogram dan sprei yang digunakan untuk membungkus barang curian.

“Jadi, pelaku ini kabur dan sempat merantau ke Kalimantan setelah mengetahui rekannya ditangkap,” Riyanto menjelaskan.

Akibat perbuatannya, kini pelaku ditahan di sel tahanan Mapolres Probolinggo.  Ia dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dan pemberantan (Curat). “Ancaman hukumannya tujuh tahun penjara,” tegas Riyanto. (*)

 

 

Penulis : Moh Ahsan Faradies

Editor : Efendi Muhammad

Baca Juga  Langgar Prokes, 64 Warga dan Pikap Muat BBM Terjaring

Baca Juga

Butuh Uang untuk Hadiri Pernikahan di Jakarta, Pemuda di Lumajang Nekad Curi Motor

Lumajang,- Pemuda di Lumajang dengan inisial V (21), nekad mencuri motor dengan dalih untuk biaya …