Pasuruan-, Polres Pasuruan menonaktifkan anggota Reskrim Polsek Beji yang diduga terlibat dalam penanganan perkara meninggalnya Widi Nur Cahyono, warga Desa Gununggangsir, Kecamatan Beji.

Personel kepolisian tersebut juga ditarik ke Polres Pasuruan selama proses pemeriksaan internal berlangsung.

Kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut atas pemeriksaan dugaan penganiayaan yang mencuat setelah Widi Nur Cahyono meninggal dunia usai diamankan petugas pada Senin (3/8/26).

Kasi Humas Polres Pasuruan, Iptu Joko Suseno, mengatakan, penarikan dan penonjoban personel dilakukan atas perintah Kapolres Pasuruan agar proses pemeriksaan dapat berlangsung secara objektif tanpa adanya intervensi.

“Sebagai bentuk komitmen transparansi kepada publik, anggota Reskrim Polsek Beji yang terlibat dalam penanganan perkara telah ditarik ke Polres Pasuruan dan dinonjobkan selama proses pemeriksaan berlangsung,” kata Joko, Rabu (5/8/26).

“Langkah ini diambil agar pemeriksaan dapat berjalan secara objektif, profesional, dan akuntabel,” tambahnya.

Menurutnya, status nonjob bukan merupakan bentuk sanksi terhadap personel yang bersangkutan. Kebijakan tersebut merupakan bagian dari mekanisme internal untuk mendukung proses pemeriksaan yang sedang berlangsung.

“Kapolres Pasuruan telah membentuk tim internal untuk melakukan pemeriksaan dan penyelidikan secara menyeluruh. Semua personel yang berkaitan dengan penanganan perkara telah dimintai keterangan guna mengungkap fakta secara utuh,” ujarnya.

Menurut Joki, apabila hasil pemeriksaan menemukan adanya pelanggaran, Polres Pasuruan akan menindak sesuai ketentuan disiplin Polri, Kode Etik Profesi Polri, dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Kami berkomitmen mengusut perkara ini secara profesional, transparan, dan akuntabel. Apabila ditemukan adanya pelanggaran, tentu akan diproses sesuai aturan yang berlaku,” tegasnya.

Ia menambahkan, hasil pemeriksaan akan disampaikan kepada masyarakat sebagai bentuk keterbukaan informasi.

Pihaknya juga mengimbau masyarakat agar menghormati proses pemeriksaan yang sedang berlangsung dan tidak mudah terpengaruh informasi yang belum terverifikasi.

“Kami mengajak masyarakat untuk menghormati proses pemeriksaan yang sedang berjalan dan tidak mudah mempercayai informasi yang belum dapat dipastikan kebenarannya. Semua tahapan penanganan perkara akan kami laksanakan secara objektif, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan,” beber Joko.

Sebelumnya, Widi Nur Cahyono meninggal dunia usai diamankan petugas di Kecamatan Beji. Pihak keluarga menduga terjadi kekerasan saat proses penangkapan.

Dugaan tersebut masih dalam proses pemeriksaan internal Polres Pasuruan, sementara penyebab pasti kematian korban masih menunggu hasil pemeriksaan forensik. (*)


Editor: Mohammad S

Komentar Ditutup! Anda tidak dapat mengirimkan komentar pada artikel ini.