Probolinggo,- Satresnarkoba Polres Probolinggo Kota berhasil membekuk tiga tersangka pengedar sabu yang beroperasi di wilayah Kota Probolinggo.
Dari tangan ketiga tersangka, polisi mengamankan barang bukti sabu dengan total berat 19,14 gram.
Penangkapan para tersangka berawal dari informasi masyarakat terkait adanya transaksi sabu di Gang Priksan, Kelurahan Wiroborang, Kecamatan Mayangan, Kota Probolinggo.
Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh aparat kepolisian dengan melakukan penyelidikan.
Hasilnya, pada 3 September 2026, polisi berhasil membekuk seorang tersangka berinisial TN. Dari penangkapan tersebut, petugas mengamankan sabu seberat 9,85 gram yang dikemas dalam dua paket, masing-masing seberat 9,50 gram dan 0,35 gram. Polisi juga menyita satu unit motor dan satu ponsel.
“Dari penangkapan TN, kami berhasil mengamankan 9,85 gram sabu yang dikemas menjadi dua paket, yakni 9,50 gram dan 0,35 gram, di samping motor dan satu ponsel,” kata Plt. Kasi Humas Polres Probolinggo Kota, Iptu Zainullah, Selasa siang (15/9/26)
Penyelidikan kemudian dikembangkan. Pada 10 September 2026, polisi kembali menangkap seorang tersangka berinisial AD di sebuah kamar kos di Jalan Ikan Cumi-cumi, Kelurahan Mayangan, Kecamatan Mayangan.
Dari hasil pengembangan, polisi kemudian menangkap tersangka H di sebuah rumah di Jalan Ikan Tengiri, Kelurahan Mayangan.
Dari tangan AD dan H, polisi mengamankan sabu dengan total berat 9,29 gram yang telah dikemas dalam 54 klip plastik kecil. Petugas juga menyita sejumlah ponsel dan uang tunai.
“Jadi jika barang bukti ketiga tersangka dijadikan satu, maka total sabu yang berhasil disita mencapai 19,14 gram. Atas perbuatannya, ketiga tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (1) dan ayat (2), dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara,” imbuh Zainullah. (*)












