Lumajang,- Aktivitas truk yang mengangkut triplek dengan muatan berlebih di sekitar kawasan pabrik triplek Kabupaten Lumajang, mulai meresahkan pengendara jalan.

Pasalnya, kendaraan yang masuk kategori Over Dimension Over Loading (ODOL) tersebut berpotensi membahayakan pengguna jalan.

Aktivitas truk pengangkut triplek itu disebut terjadi di sekitar kawasan Desa Karanganom, Kecamatan Pasrujambe, serta Desa Sentul, Kecamatan Sumbersuko, Kabupaten Lumajang.

Selain persoalan kapasitas muatan, pengguna jalan juga mengeluhkan adanya pecahan triplek dan serbuk kayu yang terkadang berhamburan dari kendaraan dan jatuh ke badan jalan.

Pengendara roda dua di desa Karanganom, Martono, mengaku terganggu dengan aktivitas truk yang membawa muatan melebihi kapasitas tersebut.

“Apalagi, muatan yang berlebihan menjadi persoalan karena sebagian material terkadang jatuh ke jalan dan dapat membahayakan pengendara yang berada di belakang truk,” kata Martono, Rabu (9/9/26).

Ia juga mengeluhkan serbuk kayu yang berhamburan dari muatan. Selain mencemari lingkungan, juga membahayakan mata pengendara roda dua.

“Itu sangat mengganggu pengendara sepeda motor yang melintas di belakang kendaraannya,” kata dia.

Menanggapi hal itu, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Lumajang, Rasmin, mengatakan kondisi truk yang membawa muatan tersebut secara visual memang terlihat tidak sesuai dengan kapasitas.

“Secara visual jelas kelihatan gak sesuai kapasitas,” ucap Rasmin.

Namun, Rasmin mengatakan kewenangan Dishub dalam melakukan penindakan terhadap pelanggaran di jalan terbatas.

“Kami dibatasi kewenangan Mas. Dinas Perhubungan tidak punya kewenangan untuk melakukan tindakan (penegakan hukum) atas pelanggaran di jalan. Kewenangan mutlak ada di Kepolisian,” ujarnya.

Menurut Rasmin, pelanggaran tersebut memiliki konsekuensi berupa penindakan apabila memenuhi unsur pelanggaran.

“Sanksinya jelas, diberikan penindakan tilang,” katanya.

Sementara itu, Kanit Gakkum Satlantas Polres Lumajang, Dendy Cucu, mengatakan kendaraan yang masuk kategori ODOL dapat ditindak oleh kepolisian.

“Kalau itu ODOL, overload over dimensi, bisa ditindak,” kata Dendy.

Ia menegaskan penindakan terhadap kendaraan yang melanggar ketentuan dapat dilakukan melalui tilang.

“Ditilang,” jawabnya singkat. (*)


 

Editor: Elha Hidayat

Komentar Ditutup! Anda tidak dapat mengirimkan komentar pada artikel ini.