Pasuruan,- Kepala Desa Rejoso Kidul, Kecamatan Rejoso, Kabupaten Pasuruan, berinisial HS, digerebek warga saat berada bersama seorang perempuan di sebuah kamar kos di wilayah Blandongan, Kecamatan Bugul Kidul, Kota Pasuruan.
Peristiwa tersebut terjadi pada Jumat (11/9/26) sekitar pukul 22.00 WIB. Penggerebekan dilakukan warga dan disaksikan ketua RT setempat.
RJ diketahui merupakan warga Desa Rejoso Kidul dan masih berstatus sebagai istri orang. Rekaman video penggerebekan tersebut juga beredar di media sosial.
Peristiwa itu kemudian mendapat respons dari masyarakat Desa Rejoso Kidul. Ratusan warga dari tujuh dusun menyampaikan desakan agar HS mundur atau diberhentikan dari jabatannya sebagai kepala desa.
Desakan tersebut disampaikan dalam Musyawarah Desa (Musdes) yang digelar di Balai Desa Rejoso Kidul, Selasa (15/9/2026) malam.
Musdes berlangsung mulai pukul 20.00 hingga 22.05 WIB. Perwakilan masyarakat dari tujuh dusun secara bergantian menyampaikan aspirasi dan sikap mereka terhadap kepala desa.
Camat Rejoso, Cahyo Fajar Rahmanto, mengatakan pihak kecamatan hadir untuk menyaksikan secara langsung aspirasi masyarakat sekaligus memastikan penyampaiannya berlangsung tertib.
“Pihak kami datang menyaksikan masyarakat yang menyampaikan aspirasi,” kata Cahyo, Rabu (16/9/2026).
Cahyo menjelaskan, permintaan pemberhentian kepala desa tidak dapat dilakukan hanya berdasarkan desakan warga. Ada mekanisme pemerintahan yang harus dilalui.
Menurutnya, hasil Musdes dan petisi yang disampaikan masyarakat akan diproses terlebih dahulu di tingkat kecamatan. Selanjutnya, dokumen tersebut akan diteliti bersama dinas terkait, termasuk DPMD dan Inspektorat.
Hasil proses tersebut nantinya akan menjadi bahan untuk disampaikan kepada Bupati Pasuruan.
“Nanti hasil musyawarah ini akan kami laporkan kepada Bupati,” jelasnya.
Ia menambahkan, apabila proses tersebut mendapat persetujuan, pemerintah daerah dapat mengusulkan penjabat kepala desa terlebih dahulu. Setelah itu, proses pergantian kepala desa dilanjutkan sesuai mekanisme yang berlaku.
Sementara itu, perkara yang berkaitan dengan dugaan perselingkuhan tersebut juga telah dilaporkan ke polisi.
Laporan dibuat oleh Ags (31), warga Desa Rejoso Kidul yang merupakan suami RJ, pada Sabtu (12/9/2026) pagi.
Kasi Humas Polres Pasuruan Kota, Aipda Junaidi, mengatakan penanganan perkara tersebut kini dilakukan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Pasuruan Kota.
“Saat ini masih dalam proses penyelidikan oleh Unit PPA Polres Pasuruan Kota. Petugas telah mengamankan dua unit ponsel milik terlapor serta telah memeriksa saksi-saksi, pelapor, dan kedua terlapor,” pungkasnya. (*)












