Pasuruan,- Manajemen RSUD dr. R. Soedarsono Kota Pasuruan menghormati langkah hukum yang ditempuh keluarga DLW (18) dengan melaporkan dugaan malapraktik ke Polres Pasuruan Kota.

Rumah sakit plat merah ini menyatakan akan mengikuti proses yang berjalan sesuai mekanisme yang berlaku.

Humas RSUD dr. R. Soedarsono Kota Pasuruan, Wasuki, mengatakan pihaknya menghargai hak keluarga untuk menempuh jalur hukum atas persoalan tersebut.

“Kami menghormati pihak keluarga yang melakukan pengaduan tersebut,” kata Wasuki, Rabu (5/8/26).

Menurutnya, manajemen rumah sakit akan berkoordinasi dengan tim internal guna menyiapkan seluruh data dan informasi yang diperlukan dalam menghadapi proses yang sedang berjalan.

“Rumah sakit akan berkoordinasi dengan tim internal agar bisa mengikuti proses sesuai mekanisme yang berlaku,” ujarnya.

Diketahui sebelumnya, keluarga DLW mengadukan RSUD dr. R. Soedarsono ke Polres Pasuruan Kota setelah somasi yang dilayangkan kepada manajemen rumah sakit tidak memperoleh tanggapan.

Pengaduan tersebut berkaitan dengan dugaan malapraktik dalam penanganan medis terhadap korban yang meninggal dunia usai menjalani operasi patah tulang.

Orang tua asuh korban, Januar Wahyudi, mengatakan langkah tersebut diambil agar dugaan kelalaian dalam pelayanan kesehatan dapat diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Keluarga berharap melalui proses tersebut mereka memperoleh kepastian serta penjelasan atas penanganan medis yang diterima korban sebelum meninggal dunia. (*)


Editor: Mohammad S

Komentar Ditutup! Anda tidak dapat mengirimkan komentar pada artikel ini.