Beli Barang Curian, 2 Warga Jember Dibekuk

PAJARAKAN-PANTURA7.com, Unit gabungan Kepolisian Sektor (Polsek) Gading dan opsnal Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Probolinggo meringkus dua warga Kabupaten Jember, Jumat (2/4/2021). Keduanya diketahui menyimpan barang hasil curian.

Keduanya, Agus Herianto (46) dan anak di bawah umur dengan berinisial MRS (16), sama-sama berasal dari Desa Jambesari, Kecamatan Sumberbaru, Kabupaten Jember. Mereka diringkus sekitar pukul 21.00 WIB di rumahnya masing-masing.

Informasi yang diperoleh, penangkapan keduanya setelah polisi menindaklanjuti laporang kasus pencurian disertai pemberatan (curat) berupa sepeda motor Honda Beat dan empat buah ponsel milik Slamet (44) warga Desa JurangjJeru, Kecamatan Gading.

Pencurian tersebut terjadi Kamis (28/1/2021) lalu sekitar pukul 4.00 WIB yang baru disadari oleh korban sekitar pukul 7.00 WIB. Menyadari beberapa barang di rumahnya hilang, korban memutuskan melapor ke Polsek Gading.

“Modus pelaku masuk ke rumah korban dengan cara merusak pintu samping rumah korban dan mengambil sepeda motor beserta empat handphone yang dicas,” kata Kasatreskrim Polres Probolinggo, AKP Rizki Santoso, Minggu (4/4/2021).

Dari hasil laporan tersebut, lanjut Rizki, pihaknya lalu melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP). Polisi kemudian memeriksa beberapa saksi sekitar dan melacak keberadaan kendaraan beserta barang korban yang hilang.

“Kami berhasil melacak keberadaan sepeda motor dan HP milik korban di daerah Jember. Lalu petugas meluncur ke lokasi sampai akhirnya berhasil meringkus penadahnya. Selanjutnya kami masih menindaklanjuti mencari pelaku,” tutur Rizki. (*)

 

Editor: Ikhsan Mahmudi

Publisher: A. Zainullah FT

Baca Juga  Empat Pelaku Penganiayaan Pelajar di Prigen Ditetapkan Tersangka

Baca Juga

Rawan jadi Target Kejahatan, Toko Emas Diimbau Pasang CCTV

Probolinggo,- Meningkatnya mobilisasi masyarakat untuk berbelanja kebutuhan jelang lebaran, khususnya perhiasan, membuat Polres Probolinggo Kota …