Probolinggo,— Janji manis pelunasan utang yang berulang kali diingkari membuat kesabaran Abdul Kadir (48) akhirnya habis.

Merasa dirugikan dan tidak ada iktikad baik, Abdul Kadir, warga Desa Besuk, Kecamatan Bantaran, Kabupaten Probolinggo ini akhirnya melaporkan kasus tersebut ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Probolinggo, Sabtu (3/10/26) siang.

Laporan tersebut kini telah teregistrasi dengan Surat Tanda Terima Laporan/Pengaduan Masyarakat (STTPLM) Nomor: STTPLM/152.SATRESKRIM/X/2026/SPKT/POLRES PROBOLINGGO.

Adapun pihak yang dilaporkan adalah seorang perempuan berinisial I-F, warga Desa Ranupakis, Kecamatan Klakah, Kabupaten Lumajang.

Awal Mula Pinjaman 

Sengketa ini bermula pada November 2024 ketika terlapor meminta tolong kepada pelapor untuk mencarikan pinjaman dana sebesar Rp100 juta.

“Waktu itu dia minta tolong dicarikan pinjaman uang seratus juta untuk urus sertifikat tanah. Saya lalu bantu cari dan dapat pinjaman dari teman saya bernama Rudi sebesar sembilan puluh juta yang lima puluh juta tunai dan empat puluh juta transfer yang langsung saya teruskan ke dia di daerah Leces,” ujar Kadir.

Seiring berjalannya waktu, permintaan pinjaman tersebut terus berlanjut hingga transaksi terakhir pada 28 Januari 2025. Total akumulasi utang terlapor membengkak hingga mencapai Rp573 juta.

Upaya Kekeluargaan Berakhir Buntu

Meski sempat dijanjikan pelunasan, janji tersebut terus diundur. Upaya kekeluargaan sebenarnya telah ditempuh korban dengan mendatangi kediaman terlapor di Klakah, Lumajang.

Bahkan, pada April 2026, telah dibuat surat perjanjian bersama suami terlapor bernama Andi Karnadi yang disaksikan langsung oleh pengacara korban, Babun Wahyudi, serta pihak keluarga terlapor.

Dalam kesepakatan itu, utang disepakati lunas paling lambat pada 28 Juli 2026. Namun, hingga batas waktu tersebut terlewati, pihak terlapor kembali mangkir.

Dua kali somasi resmi yang dilayangkan korban pada tanggal 27 Agustus dan 8 September 2026 juga sama sekali tidak direspons.

“Sudah berulang kali kami beri kelonggaran dan buat perjanjian di hadapan saksi-saksi, bahkan sudah disomasi dua kali tapi tidak ada respons sama sekali. Karena tidak ada kepastian, akhirnya kami putuskan untuk menempuh jalur hukum,” tegas Kadir.

Kasus ini kini resmi ditangani oleh jajaran Satreskrim Polres Probolinggo. Korban berharap, penyidik segera menindaklanjuti dugaan peniputan modus pinjaman tersebut. (*)


 

Editor: Elha Hidayat

Komentar Ditutup! Anda tidak dapat mengirimkan komentar pada artikel ini.