Probolinggo,– Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Probolinggo menerima sorotan publik terkait penanganan kasus dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis solar yang melibatkan PT YTL.
Sorotan tersebut mengemuka seiring munculnya kabar mengenai pengembalian uang senilai Rp600 juta dalam proses hukum kasus tersebut.
Guna mencegah munculnya spekulasi dan simpang siur di tengah masyarakat, Laskar Advokasi Siliwangi melayangkan surat resmi kepada Kejari Kabupaten Probolinggo, Selasa (18/8/26).
Langkah ini diambil sebagai wujud kontrol sosial sekaligus upaya mendorong penegakan hukum yang akuntabel.
Ketua Laskar Advokasi Siliwangi, Syaiful Bahri, menekankan pentingnya keterbukaan informasi publik, khususnya mengenai batasan dan dasar penghitungan nominal uang yang dikembalikan.
“Masyarakat perlu paham dari mana angka itu berasal. Apakah dihitung secara akurat dan dapat dipertanggungjawabkan berdasarkan kerugian negara yang resmi, seperti hasil audit BPK atau tim ahli? Jika tidak jelas, keraguan publik akan terus tumbuh,” ucap Syaiful, Rabu (19/8/26).
Selain metode penghitungan, publik juga menantikan kejelasan mengenai mekanisme alur penyerahan uang tersebut, status dana dalam proses hukum yang berjalan, hingga pengawasan distribusi BBM bersubsidi ke depan.
Syaiful menambahkan bahwa desakan ini sama sekali bukan bentuk intervensi atau mendahului proses hukum yang sedang berjalan.
Pihaknya tetap menghormati asas praduga tak bersalah dan kewenangan penuh aparat penegak hukum.
“Nah transparansi justru akan memperkuat kepercayaan dan penghormatan masyarakat terhadap institusi kejaksaan,” imbuh Syaiful.
Menanggapi surat tersebut, Kasi Intelijen Kejari Kabupaten Probolinggo, Taufik Eko Purwanto, menyatakan belum dapat memberikan keterangan substansial.
Pihaknya memilih untuk berkoordinasi secara internal terlebih dahulu.
“Kami sampaikan dulu kepada pimpinan kami, mohon waktunya,” ujar Taufik singkat. (*)












