Edarksan Sabu-sabu, Tukang Parkir Disel Polisi

NGULING,- Arif Saifudin (31) kini harus menjalani hari-harinya dalam sel tahanan Polsek Nguling, Polres Pasuruan Kota. Tukang parkir itu ditangkap polisi karena diketahui mengedarkan sabu-sabu.

Pria asal Dusun Kedawung RT 01 RW 01 Desa Kedawung Kulon, Kecamatan Grati, Kabupaten Pasuruan ini, ditangkap polisi di depan kantor perbankan di Dusun Pasar, Desa Nguling, Kecamatan Nguling, pada Jumat (4/6/21) siang.

“Yang bersangkutan ditangkap sekitar pukul 13.15 WIB,” kata Kasubbag Humas Polres Pasuruan Kota, AKP Endy Purwanto kepada wartawan, Sabtu (5/6/2021).

Baranag bukti yang diamankan atas penangkapan pelaku, menurut Endy, berupa 1 klip pastik warna putih yang berisi narkotika jenis sabu seberat 0, 35 gram, 1 buah HP warna biru, 1 bungkus rokok yang berisi 5 batang rokok dan 5 lembar uang pecahan Rp 100 ribu.

Selain itu, juga ada 5 lembar uang pecahan Rp 2 ribu, selembar uang pecahan Rp 1 ribu, 3 keping uang logam pecahan Rp 500 serta 3 lembar kertas rekapan togel,” pungkasnya.

Pelaku, dijelaskan Endy, sehari-hari bekerja sebagai tukang parkir di Pasar Nguling. “Selain dikonsumsi sendiri, sabu-sabu juga diedarkan oleh pelaku,” bebernya.(*)

Editor: Efendi Muhamad
Publisher: Albafillah

Baca Juga  Buron, Pencuri Hewan di Kademangan Ditembak Polisi

Baca Juga

Roy Jordi Sekarat Dianiaya Paman dan Sepupu, Ternyata Dipicu Persoalan ini

Probolinggo,- Kasus penganiayaan yang dilakukan bapak dan anak, Nur Hasan (74) dan Nurul Huda (19) …