Probolinggo,- Pemerintah Kota (Pemkot) Probolinggo melalui Satpol PP, merazia rumah karaoke di wilayah Kelurahan Kanigaran, Kecamatan Kanigaran, pada Selasa malam (23/9/26).
Namun, razia dadakan ini diduga bocor sehingga Satpol PP sebagai petugas penegak perda, tidak menemukan pemandu karaoke maupun minuman keras yang dijual di lokasi.
Razia dilakukan setelah Satpol PP menerima sejumlah laporan dari masyarakat terkait aktivitas tempat karaoke tersebut.
Laporan disampaikan warga melalui media sosial maupun secara langsung kepada Satpol PP Kota Probolinggo.
Menindaklanjuti laporan, petugas kemudian mendatangi lokasi. Saat tiba, petugas mendapati tempat karaoke masih beroperasi.
Namun, tidak terlihat adanya pelanggan yang sedang menggunakan wanita penyedia jasa karaoke.
“Jadi, razia yang kami gelar semalam itu berdasarkan laporan warga yang terganggu dengan aktivitas karaoke,” kata Kepala Satpol PP, Linmas dan Damkar Kota Probolinggo, Fatchur Rozi, Rabu siang (23/9/2026).
Dalam pemeriksaan tersebut, petugas juga tidak menemukan pemandu karaoke yang sebelumnya disebut berada di lokasi, termasuk minuman keras yang diduga diperjualbelikan.
Kondisi tersebut membuat petugas menduga informasi mengenai razia telah lebih dulu diketahui pihak pengelola.
Pasalnya, berdasarkan pemantauan sebelumnya, petugas mendapati adanya perempuan yang bekerja sebagai pemandu karaoke di tempat tersebut.
“Sebelumnya, saya pernah datang secara diam-diam untuk melihat langsung, dan memang di lokasi tersebut terdapat perempuan pemandu lagu,” ujarnya.
Karena tempat karaoke tersebut masih beroperasi meski sebelumnya telah mendapatkan peringatan, Satpol PP Kota Probolinggo akhirnya mengambil tindakan dengan mengunci tempat usaha.
“Tempat karaoke tersebut kita kunci, bukan kita segel, sampai pemilik mengurus izin tempat usaha tersebut, terlepas Wali Kota nantinya memberi izin atau tidak,” imbuh Rozi. (*)












