Lumajang,- Pencurian kendaraan bermotor (curanmor) jenis Yamaha RX King di Kecamatan Yosowilangun, Kabupaten Lumajang, yang dilakukan SAK (41), gagal total.
Saat menjalankan aksinya, pelaku justru harus mendorong motor hasil curian sejauh 50 meter karena kendaraan kehabisan bahan bakar.
Kasi Humas Polres Lumajang, Ipda Eko Budi Laksono mengatakan, curanmor itu bermula ketika motor korban terparkir di depan toko sepeda listrik di wilayah Kecamatan Yosowilangun.
“Pelaku diduga menjalankan aksinya dengan modus berpura-pura mengenal pemilik kendaraan,” kata Eko, Kamis (5/11/26).
Ketika dipergoki saksi saat hendak membawa sepeda motor tersebut, SAK mengaku sebagai teman korban sehingga tidak menimbulkan kecurigaan.
Namun, motor yang hendak dibawa kabur ternyata kehabisan bahan bakar. Pelaku kemudian mendorong kendaraan itu ke arah selatan sejauh sekitar 50 meter untuk mencari bensin.
“Pelaku sempat ditegur saksi, namun mengaku sebagai teman korban sehingga saksi tidak curiga. Karena sepeda motor tidak bisa dihidupkan akibat kehabisan BBM, pelaku kemudian menuntunnya sekitar 50 meter untuk mencari bensin,” beber Eko
Setibanya di kios bensin, pelaku membeli bensin sebanyak dua liter untuk mengisi tangki sepeda motor tersebut.
Namun, setelah mengisi bahan bakar, pelaku justru langsung membawa kabur kendaraan tanpa membayar kepada pemilik kios.
“Setelah mengisi bensin tanpa membayar, pelaku langsung menghidupkan sepeda motor dan melanjutkan perjalanan ke arah selatan menuju wilayah Kabupaten Jember,” ujarnya.
Menindaklanjuti laporan curanmor yang dilakukan korban, Satreskrim Polres Lumajang melakukan penyelidikan untuk melacak keberadaan tersangka.
Pihaknya berkoordinasi dengan tim Resmob Polresta Banyuwangi dan Polres Situbondo untuk mengetahui pergerakan pelaku.
Upaya pencarian tersebut akhirnya membuahkan hasil. SAK ditangkap saat mengendarai motor milik korban di sekitar Pos Polisi Baluran, Kabupaten Situbondo.
“Pelaku berhasil diamankan bersama barang bukti sepeda motor hasil pencurian saat melintas di jalan raya,” jelasnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 476 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian. “Ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun,” Eko memungkasi. (*)












