Probolinggo,– Warga bernama Ahmad Marzuki, mengklaim kepemilikan lahan yang saat ini menjadi lapangan Pajarakan, Kabupaten Probolinggo.

Tanah disebut-sebut milik keluarga berdasarkan letter C nomor 63, persil 74, kelas III seluas 1,240 hektare, serta surat perjanjian tertanggal 7 Januari 1985.

Lapangan umum itu terletak di pinggir jalur Pantura, Desa Sukokerto, Kecamatan Pajarakan. Sementara Pemerintah Kabupaten ( Pemkab) Probolinggo yakin merupakan pemilik sah mengacu pada dua sertifikat atas nama pemerintah daerah.

Kuasa hukum ahli waris, Hartono, mengatakan keyakinan kliennya bertumpu pada surat perjanjian 7 Januari 1985. Dalam dokumen itu, Ahmad Marzuki menyatakan memiliki tanah adat di Desa Sukokerto yang tercatat dalam buku penetapan huruf C nomor 63, persil 74, seluas 1,240 hektare, yang saat itu sudah digunakan sebagai lapangan umum.

Selain itu, terdapat surat perjanjian tertanggal 1 Januari 1953 yang memuat hubungan hukum penggunaan sebidang tanah sawah sebagai lapangan umum oleh perkumpulan A.K.O.R.

Tanah tersebut dipinjamkan oleh  Zainuddin, yang kemudian diketahui merupakan ipar dari Ahmad Marzuki.

“Pencatatan dalam buku letter C nomor 63 adalah bukti historis yang relevan untuk menelusuri asal-usul dan riwayat tanah. Saya tetap berkeyakinan bahwa bukti autentik dalam letter C menjadi dasar sah milik ahli waris H. Ahmad Marzuki,” kata Hartono saat ditemui di kantornya, Senin (2/11/26).

Hartono menyoroti dua sertifikat atas lapangan Pajarakan yang diklaim Pemkab Probolinggo. Keduanya diterbitkan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Probolinggo dengan luas masing-masing 1.810 meter persegi dan 8.630 meter persegi.

Menurutnya, nomor sertifikat, jenis hak, surat ukur, buku tanah, dan alas hak perlu diperiksa dan ditelaah kembalim

“Nah yang wajib diperiksa saat ini adalah warkah penerbitannya agar dapat dipastikan identitas bidang dan hubungan hukumnya dengan tanah sebagaimana tercantum dalam buku letter C nomor 63, persil 74,” tegasnya.

Ia menambahkan, jumlah luas kedua sertifikat adalah 10.440 meter persegi atau 1,044 hektare. Angka itu berbeda dengan surat perjanjian 1953 yang menyebut sekitar 1,059 hektare dan dokumen 1985 yang mencatat 1,240 hektare.

Menurut Hartono, selisih tersebut harus diperjelas melalui pemeriksaan teknis dan yuridis. Pemeriksaan itu diperlukan untuk memastikan apakah kedua sertifikat mencakup seluruh bidang dalam dokumen lama, hanya sebagian, atau bidang lain yang punya riwayat tersendiri.

Ia menilai kesamaan objek tidak dapat disimpulkan hanya dari kesamaan lokasi dan penggunaan sebagai lapangan umum.

Hartono juga meminta dokumen perolehan yang menjadi dasar pendaftaran dua sertifikat atas nama Pemkab Probolinggo ditelusuri.

Dasar itu bisa berupa jual beli, hibah, pelepasan hak, pengadaan tanah, penyerahan, atau dasar hukum sah lainnya.

Sementara itu, Badan Pengelolaan Pendapatan, Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Kabupaten Probolinggo mengaku belum mengetahui pasti warkah penerbitan sertifikat hak pakai lapangan Pajarakan.

Kepala Bidang Aset BPPKAD Kabupaten Probolinggo, Hellen Ari Hermawan mengaku pihaknya telah bersurat kepada Kepala BPN Kabupaten Probolinggo, tetapi belum mendapat jawaban.

“Surat kami sudah lama dikirim, namun hingga saat ini belum ada jawaban. Alasannya, masih dicari di gudang,” ujar Hellen.

Hellen menyatakan, pihak yang merasa memiliki tanah tersebut semestinya menempuh gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) agar ada kepastian hukum.

“Monggo, jika ada pihak lain yang merasa memiliki lapangan Pajarakan, bisa ditempuh melalui gugatan di PTUN. Kami tetap berkeyakinan aset tersebut sah milik Pemkab Probolinggo sepanjang sertifikat masih atas nama pemkab,” tegasnya.

Terkait surat permohonan fasilitasi mediasi dari kuasa hukum ahli waris, Hellen menyebut dalam waktu dekat akan digelar rapat koordinasi internal.

Rapat itu melibatkan BPN, asisten, dan bagian aset untuk membahas secara rinci hal yang dipersoalkan.

“Setelah koordinasi internal, kami akan bertemu pihak kuasa hukum untuk duduk bersama mencari jalan keluar terbaik,” pungkasnya. (*)


Editor: Elha Hidayat

Komentar Ditutup! Anda tidak dapat mengirimkan komentar pada artikel ini.