Pasuruan,- Pembangunan gedung Koperasi Desa/kelurahan (Kopdeskel) Merah Putih di Kelurahan Kandang Jati Kulon, Kecamatan Kraksaan, Kabupaten Probolinggo, berujung pengaduan ke polisi.
Eks petinggi polri, Teddy Minahasa Putra yang mengklaim kepemilikan lahan seluas 2.000 meter persegi tersebut. Melalui kuasa hukumnya, mengadukan dugaan penyerobotan tanah ke Polres Probolinggo.
Pengaduan tersebut diterima SPKT Polres Probolinggo pada 26 Oktober 2026. Perkara itu tercatat dalam Surat Tanda Terima Laporan Pengaduan Masyarakat (STTLPM) Nomor STTPLM/162.SATRESKRIM/X/2026/SPKT/POLRES PROBOLINGGO.
Dalam pengaduannya, pihak kuasa hukum mempersoalkan pembangunan gedung koperasi yang disebut berdiri di atas tanah milik kliennya tanpa izin.
Mereka juga mengadukan dugaan pengrusakan terhadap bangunan atau tembok yang sebelumnya berada di lokasi tersebut.
Penasehat hukum Teddy, Maulana Sholehudin, mengatakan pihaknya tidak mempersoalkan program pemerintah menyangkut pembangunan Kopdeskel Merah Putih.
Namun, ia menilai pelaksanaan program tersebut tidak boleh mengabaikan hak kepemilikan tanah milik masyarakat.
“Kami meyakini upaya membangun kemandirian dan menumbuhkan ekonomi masyarakat melalui program Koperasi Desa atau Kelurahan Merah Putih merupakan ikhtiar baik pemerintah,” kata Maulana, Jumat (30/10/26) siang.
“Tetapi ada hal yang lebih penting, yaitu menjaga hak tanah masyarakat agar tetap terlindungi dan tidak diserobot secara semena-mena,” tambahnya.
Menurut Maulana, gedung koperasi tersebut diyakini dibangun di atas tanah milik kliennya. Ia menyebut eks Kapolda Sumatera Barat itu memiliki dokumen yang menjadi dasar klaim kepemilikan lahan tersebut.
“Klien kami memiliki bukti kepemilikan tanah. Karena itu, kami meminta agar hak-hak pemilik lahan dihormati dan persoalan ini diproses sesuai ketentuan hukum,” ujar Maulana.
Penasehat hukum lainnya, Muhajir, menambahkan bahwa tanah tersebut sebelumnya dimiliki Bambang Sutrisno. Teddy kemudian membeli lahan itu melalui dua akta yang dibuat pada tanggal 29 September 2021.
Kedua dokumen tersebut masing-masing Akta Nomor 58 tentang Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) dan Akta Nomor 59 tentang Surat Kuasa Menjual.
Tanah itu tercatat dalam dua sertifikat, yakni Nomor 254 dan 260, dengan luas keseluruhan sekitar 2.000 meter persegi.
Muhajir menyebut persoalan mulai diketahui pada 15 Oktober 2026. Saat itu, asisten rumah tangga bernama Rumi Susana, pertama kali mengetahui adanya pembangunan gedung koperasi di atas lahan tersebut.
Ia menjelaskan, ketika tanah dibeli, di lokasi masih terdapat bangunan dengan pembatas tembok permanen. Namun, kondisi tembok tersebut kini telah hancur.
“Pada saat pembelian, di atas tanah tersebut terdapat bangunan dengan batas tembok permanen yang cukup kuat dan kokoh. Namun, sekarang tembok itu sudah hancur. Kami menduga ada kaitannya dengan pembangunan gedung Koperasi Merah Putih,” jelas Muhajir.
Pihak kuasa hukum mengaku telah mengumpulkan sejumlah dokumentasi, termasuk foto kondisi tanah sebelum dan sesudah pembangunan. Mereka menduga kerusakan tembok berkaitan dengan pembangunan gedung koperasi.
Pihak penasehat hukum mengaku belum mengetahui secara pasti siapa pihak yang bertanggung jawab atas pembangunan tersebut. Dalam dokumen pengaduan, pihak yang dilaporkan masih tercatat sebagai Mr. X.
Selain dugaan penyerobotan tanah, penasehat hukum juga menyoroti dugaan pengrusakan bangunan, yang berkaitan dengan Pasal 262 ayat (1) dan (2) serta Pasal 392 ayat (1) huruf f KUHP.
Meski begitu, pembuktian dugaan pelanggaran dan penentuan pihak yang bertanggung jawab diserahkan kepada kepolisian.
Saat ini, lahan yang dipersoalkan disebut telah dipagari dan dipasangi papan informasi kepemilikan. Penasehat hukum meminta agar bangunan koperasi dibersihkan dan tanah dikembalikan seperti kondisi semula.
“Kami berharap pihak-pihak yang telah melakukan tindakan ini mengembalikan tanah seperti kondisi semula. Bangunan itu harus dibersihkan dan tanah dikembalikan,” imbuh Maulana.
Ia kembali menegaskan bahwa pihaknya tetap mendukung program pemerintah. Namun, pelaksanaan program tersebut harus tetap memperhatikan ketentuan hukum dan tidak merugikan hak masyarakat.
“Walaupun ini program strategis nasional, hukum harus tetap ditegakkan. Kami percaya Presiden punya niat baik dengan membangun Koperasi Merah Putih. Tetapi sekali lagi, keadilan harus ditegakkan,” pungkasnya. (*)












