Probolinggo,-  Satreskrim Polres Probolinggo Kota menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan terhadap Andika Wahyu Santoso (22).

Wahyu merupakan pengamen si manusia silver yang ditemukan tewas di belakang warung kopi di Kelurahan Pilang, Kecamatan Kademangan.

Rekonstruksi dilakukan untuk melengkapi hasil penyidikan sebelum dugaan tindak pidana tersebut naik ke persidangan.

Dalam rekonstruksi yang digelar Kamis (29/10/26), polisi menghadirkan dua tersangka berinisial N-A-S dan A-H, yang sebelumnya ditangkap di sebuah tempat kos di Kota Kediri. Keduanya diketahui merupakan warga Kabupaten Lumajang.

Sebanyak 37 adegan diperagakan, mulai dari saat korban dan para pelaku berkumpul, terlibat cekcok, hingga terjadinya penganiayaan yang berujung pada kematian korban. 

Dalam salah satu adegan, pelaku memperagakan pemukulan terhadap korban menggunakan bongkahan aspal.

Rekonstruksi juga memperagakan kondisi saat korban ditemukan oleh saksi.

Kasat Reskrim Polres Probolinggo Kota, AKP Didik Hariyono, mengatakan rekonstruksi tersebut merupakan bagian dari proses penyidikan untuk memperjelas keterlibatan masing-masing tersangka.

“Rekonstruksi yang kami gelar pada Kamis siang ini merupakan bagian dari rangkaian penyidikan untuk mengetahui secara riil peran masing-masing pelaku, yakni pelaku A melakukan apa dan pelaku B melakukan apa,” ujar Didik.

Ia menjelaskan, rekonstruksi juga dilakukan untuk melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke tahap persidangan.

Sementara itu, satu orang lainnya masih berstatus sebagai daftar pencarian orang (DPO).

“Adapun motif penganiayaan diduga spontan, yang diawali dengan cekcok, dengan dipicu kata-kata,” tambahnya.

Rekonstruksi tersebut turut dihadiri ibu kandung korban, Indra Susanti mengenang komunikasi terakhirnya dengan sang anak sebelum peristiwa tersebut terjadi.

Saat itu, Andika yang bekerja ikut kapal sempat menyampaikan keinginannya untuk membeli sepeda motor, tetapi uang yang dimiliki belum mencukupi.

“kenangan itu yang masih saya ingat sebelum akhirnya anak saya ditemukan meninggal. Saya berharap pelaku dihukum setimpal,” kata Indra Susanti

Sebelumnya, Satreskrim Polres Probolinggo Kota menangkap N-A-S dan A-H pada Rabu (29/7/2026).

Keduanya diamankan di sebuah tempat kos di Kota Kediri setelah polisi melakukan penyelidikan atas kasus pembunuhan yang terjadi pada Senin (22/6/2026).

Berdasarkan hasil penyelidikan polisi, penganiayaan terhadap Andika diduga dilatarbelakangi rasa sakit hati.

Kasus tersebut kini berlanjut ke tahap penyidikan dengan rekonstruksi sebagai salah satu upaya memperjelas rangkaian peristiwa dan peran para tersangka. (*)


Editor: Elha Hidayat

Komentar Ditutup! Anda tidak dapat mengirimkan komentar pada artikel ini.