Terlilit Utang, Pria ini Nekat Curi HP

MAYANGAN-PANTURA7.com, Arman Tomi Frendira (21) warga Desa Tandonsentul, Kecamatan Lumbang, Kabupaten Probolinggo diamankan Polres Kota Probolinggo. Ia disangka melalukan pencurian dengan pemberatan (curat) handphone (HP).

Kasatreskrim Polresta, AKP Heri Sugiono mengatakan, kronologi pencurian berawal saat korban Aminatus Soleha (21) bersama rekannya Grace Lucyana Koesnadi (17) sedang gowes (berspeda) berboncengan sekitar pukul 21.00 WIB di Jl. dr. Mohamad Saleh tepatnya di depan SDN Sukabumi 1, Kelurahan Sukabumi, Kecamatan Mayangan, Kota Probolinggo.

Dua pelaku dengan menggunakan sepeda motor Honda Beat yang disetir Arman sedangkan Dimas, temannya yang bertugas untuk melancarkan aksinya.

Kedua pelaku ini langsung menempel korban dari sebelah kanan hingga korban berhenti. Kemudian Dimas langsung merebuz HP milik korban yang saat itu diletakkan di keranjang depan sepeda. Kedua pelaku langsung melarikan diri ke arah selatan.

Korban sempat berteriak-teriak meminta bantuan namun kondisi lagi sepi. Sehingga tidak ada warga yang mencegat aksi bejat pelaku. Korban langsung melaporkan diri ke Polresta Probolinggo.

“Setelah kami melakukan penyelidikan di lapangan diduga kuat pelakunya Arman. Kita langsung amankan Arman di Pasar Lumbang. Namun untuk Dimas masih belum tertangkap dan masuk daftar pencarian orang (DPO),” ungkap AKP Heri saat rilis di Mapolresta, Kamis (30/7/2020).

Dimas yang saat ini masih buron merupakan warga Desa Tandonsentul, Kecamatan Lumbang, Kabupaten Probolinggo.

Saat diinterogasi petugas, Arman mengaku, dirinya masih baru pertama kali mencuri HP. Rencana hasil pencurian akan digunakan membayar utang.

“Target saya perempuan saja, karena mudah untuk diambil,” jelasnya.

Akibat dari perbuatannya, pelaku dijerat pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (*)

Baca Juga  Pura-pura Minta Sumbangan, Maling Gondol Empat HP


Editor: Ikhsan Mahmudi

Publisher: Rizal Wahyudi


Baca Juga

Selundupkan Sabu-sabu ke Dalam Lapas, Perempuan asal Sidoarjo Diciduk Polisi

Probolinggo,- Wanita asal Sidoarjo, DSR (28) harus berurusan dengan aparat kepolisian setelah tertangkap hendak menyelundupkan …