Menu

Mode Gelap
Tertibkan Truk ODOL, Dishub Kabupaten Probolinggo Segera Pasang Portal Jalan di Tongas KONI Desak Pemkot Probolinggo Segera Cairkan Bonus Atlet Peraih Medali PON Pemkab Lumajang Siapkan Rp36 Juta untuk Asuransi Pertanian 1.000 Hektare Ancaman di Balik Genangan Air: Leptospirosis Mengintai Warga Lumajang Jelang Pindah, AKBP Wisnu Pimpin Upacara Kenaikan Pangkat Puluhan Anggota Polres Probolinggo Ibu Rumah Tangga di Jember Disekap Suami, Korban Disiksa dan Kaki Dirantai

Hukum & Kriminal · 23 Apr 2024 18:46 WIB

Selundupkan Sabu-sabu ke Dalam Lapas, Perempuan asal Sidoarjo Diciduk Polisi


					TERBONGKAR: Wanita berinisial D-S-R, pelaku penyelundupan sabu-sabu di lapas saat dimintai keterangan oleh petugas Satresnarkoba Polres Probolinggo Kota (Istimewa) Perbesar

TERBONGKAR: Wanita berinisial D-S-R, pelaku penyelundupan sabu-sabu di lapas saat dimintai keterangan oleh petugas Satresnarkoba Polres Probolinggo Kota (Istimewa)

Probolinggo,- Wanita asal Sidoarjo, DSR (28) harus berurusan dengan aparat kepolisian setelah tertangkap hendak menyelundupkan ke dalam lapas.

Pelaku disangka menyelundupkan sabu-sabu dimasukkan ke dalam makanan serta dengan modus membezuk salah satu warga binaan.

Kapolres Probolinggo Kota, AKBP Wadi Sa’bani, melalui Plt Kasi Humas Polres Probolinggo Kota, Iptu Zainullah mengatakan, terbongkarnya penyelundupan sabu ke dalam lapas ini bermula saat DSR hendak membezuk salah satu warga binaan di Lapas Kelas II B, Sabtu (13/4/24) lalu.

“Pelaku ini datang sekitar pukul 14.25 WIB, namun saat dilakukan pengecekan barang bawaan berupa roti yang hendak diberikan kepada salah satu warga binaan, ditemukan sabu-sabu di dalam roti yang dibawa pelaku,” ujar Zainullah, Selasa (23/4/24).

Setelah dilakukan pemeriksaan diketahui di dalam roti terdapat sabu-sabu seberat 7,1 gram, yang dibungkus dua klip kecil masing-masing 5.02 gram dan 2,08 gram.

DSR mengaku mengirim narkoba ke Lapas Kelas IIB Probolinggo atas perintah LPA (narapidana narkotika). Sebelum diantar ke Probolinggo, DSR bertemu J yang saat ini buron (masuk Daftar Pencarian Orang) di Terminal Bungurasih, Sidoarjo.

Setelah barang diberikan oleh J, DSR kemudian menuju Probolinggo dengan menaiki bus. Ia melanjutkan perjalanan ke lapas menggunakan ojek.

Dari mengantar narkotika tersebut, DSR mendapat upah Rp1 juta untuk setiap paket yang berhasil diantar ke tujuannya.

“DSR mau menjadi kurir karena faktor ekonomi. Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 114 ayat 2 atau pasal 112 ayat 2, UU RI Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman minimal enam tahun penjara,” ungkap Zainullah. (*)

 

 

Editor: Ikhsan Mahmudi

Publisher: Moch. Rochim

Artikel ini telah dibaca 33 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Pria Asal Gempol Ditangkap, Polisi Temukan 51 Gram Sabu

1 Juli 2025 - 20:02 WIB

Tersangka TKI Ilegal Akui Dapat Untung Rp2 Juta per Korban

30 Juni 2025 - 15:31 WIB

Polisi Sita Uang Rp24 Juta dalam Kasus Pengiriman TKI Ilegal di Pasuruan

30 Juni 2025 - 14:58 WIB

Polres Pasuruan Gerebek Pengedar Sabu di Gempol, Sita 16 Paket Barang Bukti

29 Juni 2025 - 18:36 WIB

Polisi Tetapkan Dua Tersangka Kasus Pengiriman TKI Ilegal di Pasuruan

28 Juni 2025 - 15:45 WIB

Polres Pasuruan Kota Gagalkan Pengiriman TKI Ilegal, Enam Orang Diamankan

27 Juni 2025 - 16:48 WIB

Siang Bolong, Maling Obok-obok Pasar Grati Lumajang, 7 Tabung Elpiji Raib

26 Juni 2025 - 21:18 WIB

Kapolres Lumajang Perintahkan Tembak di Tempat terhadap Pelaku Kriminalitas

26 Juni 2025 - 14:39 WIB

Razia di Besuk, Satpol PP Probolinggo Sita Ratusan Botol Miras plus Wanita Pemandu Lagu

26 Juni 2025 - 07:35 WIB

Trending di Hukum & Kriminal