Menu

Mode Gelap
Kantor Baru Bawaslu Kota Probolinggo Segera Direnovasi dan Ditempati Mau Kuliah S-2 Pendidikan Agama Islam? di UNZAH Genggong Aja Jos! Jumlah Penduduk Miskin di Lumajang Turun Hingga 8,65 Persen Tak Anti Kritik, Gus Haris – Ra Fahmi Buka Dialog Forum Publik, Ribuan Jamaah Curhat Akar Rumput Desak DPP PDI-P Berikan Rekomendasi Pilkada Probolinggo ke Cakada yang Diterima Masyarakat Pecah Kongsi dengan Cak Thoriq di Pilkada Lumajang, Bunda Indah Beberkan Alasannya

Hukum & Kriminal · 23 Apr 2024 18:46 WIB

Selundupkan Sabu-sabu ke Dalam Lapas, Perempuan asal Sidoarjo Diciduk Polisi


					TERBONGKAR: Wanita berinisial D-S-R, pelaku penyelundupan sabu-sabu di lapas saat dimintai keterangan oleh petugas Satresnarkoba Polres Probolinggo Kota (Istimewa) Perbesar

TERBONGKAR: Wanita berinisial D-S-R, pelaku penyelundupan sabu-sabu di lapas saat dimintai keterangan oleh petugas Satresnarkoba Polres Probolinggo Kota (Istimewa)

Probolinggo,- Wanita asal Sidoarjo, DSR (28) harus berurusan dengan aparat kepolisian setelah tertangkap hendak menyelundupkan ke dalam lapas.

Pelaku disangka menyelundupkan sabu-sabu dimasukkan ke dalam makanan serta dengan modus membezuk salah satu warga binaan.

Kapolres Probolinggo Kota, AKBP Wadi Sa’bani, melalui Plt Kasi Humas Polres Probolinggo Kota, Iptu Zainullah mengatakan, terbongkarnya penyelundupan sabu ke dalam lapas ini bermula saat DSR hendak membezuk salah satu warga binaan di Lapas Kelas II B, Sabtu (13/4/24) lalu.

“Pelaku ini datang sekitar pukul 14.25 WIB, namun saat dilakukan pengecekan barang bawaan berupa roti yang hendak diberikan kepada salah satu warga binaan, ditemukan sabu-sabu di dalam roti yang dibawa pelaku,” ujar Zainullah, Selasa (23/4/24).

Setelah dilakukan pemeriksaan diketahui di dalam roti terdapat sabu-sabu seberat 7,1 gram, yang dibungkus dua klip kecil masing-masing 5.02 gram dan 2,08 gram.

DSR mengaku mengirim narkoba ke Lapas Kelas IIB Probolinggo atas perintah LPA (narapidana narkotika). Sebelum diantar ke Probolinggo, DSR bertemu J yang saat ini buron (masuk Daftar Pencarian Orang) di Terminal Bungurasih, Sidoarjo.

Setelah barang diberikan oleh J, DSR kemudian menuju Probolinggo dengan menaiki bus. Ia melanjutkan perjalanan ke lapas menggunakan ojek.

Dari mengantar narkotika tersebut, DSR mendapat upah Rp1 juta untuk setiap paket yang berhasil diantar ke tujuannya.

“DSR mau menjadi kurir karena faktor ekonomi. Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 114 ayat 2 atau pasal 112 ayat 2, UU RI Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman minimal enam tahun penjara,” ungkap Zainullah. (*)

 

 

Editor: Ikhsan Mahmudi

Publisher: Moch. Rochim

Artikel ini telah dibaca 9 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Gara-gara Tambang di Wonomerto Probolinggo, Pemprov Jatim hingga Kapolri Digugat

24 Juli 2024 - 20:09 WIB

Jual Hasil Curian lewat FB, Maling dan Penadah Motor Diringkus Polisi

24 Juli 2024 - 13:18 WIB

Terungkap! Guru Ngaji di Kraksaan Cabuli Santriwati Berkali-kali, Terakhir di Musalla

24 Juli 2024 - 09:09 WIB

Korban Pembacokan di Tongas Bantah Goda Istri Pelaku

23 Juli 2024 - 22:07 WIB

Kapok! Dua Spesialis Maling Pikap di Pasuruan Diringkus Polisi

23 Juli 2024 - 15:50 WIB

Trending di Hukum & Kriminal