Menu

Mode Gelap
Jamaah Haji asal Kota Probolinggo ini Meninggal Saat Perjalanan Pulang Geramnya Sunan, Motor Digelapkan Teman yang Kerap Dibantunya Diduga Cabuli Anak di Bawah Umur, Tukang Becak di Pasuruan Diamankan Polisi Jember Jadi Tuan Rumah Porseni Madrasah se-Jawa Timur, Diikuti Ribuan Pelajar Hanya Bertengger di Posisi 30 Porprov Jatim 2025, KONI Kota Probolinggo Segera Evaluasi Tim Model Nasional Desa Berbasis Kearifan Lokal, Senduro Jawab Tantangan Iklim

Hukum & Kriminal · 1 Jul 2025 20:02 WIB

Pria Asal Gempol Ditangkap, Polisi Temukan 51 Gram Sabu


					Tersangka MJ (56) warga Dusun Betro, Desa Wonosunyo, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan 
Perbesar

Tersangka MJ (56) warga Dusun Betro, Desa Wonosunyo, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan

Pasuruan – MJ (56) kini harus berurusan dengan hukum setelah kedapatan menyimpan narkotika jenis sabu seberat lebih dari 51 gram. Pria asal Dusun Betro, Desa Wonosunyo, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan itu diamankan polisi lantaran diduga kuat menjadi pengedar sabu.

Penangkapan dilakukan Satuan Reserse Narkoba Polres Pasuruan pada Sabtu (21/6/2025) sekitar pukul 02.30 WIB. Berdasarkan hasil pengembangan dari tersangka sebelumnya, PAR, petugas mendatangi lokasi dan langsung mengamankan MJ di samping rumahnya.

“Dari penggeledahan, kami temukan dua poket sabu dengan berat total 51,83 gram, berikut buku catatan transaksi, uang tunai Rp1.257.000 dan satu handphone yang digunakan untuk komunikasi jual beli sabu,” ungkap Kasi Humas Polres Pasuruan, Iptu Joko Suseno, Selasa (1/7/2025).

Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain dua kantong plastik berisi sabu dengan berat masing-masing 33,25 gram dan 18,58 gram, satu buah buku rekapan transaksi narkotika, uang tunai sebesar Rp1.257.000 hasil penjualan, serta satu unit ponsel Realme warna kuning yang digunakan tersangka dalam menjalankan aksinya.

MJ diketahui berprofesi sebagai petani. Dalam pemeriksaan, ia mengaku telah menjadi pengedar dengan keuntungan antara Rp200.000 hingga Rp350.000 per gram. Ia juga bisa menggunakan sabu secara gratis sebagai imbalan.

“Akibat perbuatannya, MJ dijerat Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara hingga maksimal seumur hidup atau hukuman mati,” tegas Joko. (*)

 


Editor: Ikhsan Mahmudi

Publisher: Keyra


Artikel ini telah dibaca 45 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Geramnya Sunan, Motor Digelapkan Teman yang Kerap Dibantunya

8 Juli 2025 - 18:52 WIB

Diduga Cabuli Anak di Bawah Umur, Tukang Becak di Pasuruan Diamankan Polisi

8 Juli 2025 - 18:16 WIB

Satgas Miras Segel Ruko milik Distributor Miras di Kraksaan

7 Juli 2025 - 12:24 WIB

Polres Jember Bongkar Jaringan Narkotika, 27 Tersangka Diringkus Termasuk Pasutri

5 Juli 2025 - 09:28 WIB

Tersangka TKI Ilegal Akui Dapat Untung Rp2 Juta per Korban

30 Juni 2025 - 15:31 WIB

Polisi Sita Uang Rp24 Juta dalam Kasus Pengiriman TKI Ilegal di Pasuruan

30 Juni 2025 - 14:58 WIB

Polres Pasuruan Gerebek Pengedar Sabu di Gempol, Sita 16 Paket Barang Bukti

29 Juni 2025 - 18:36 WIB

Polisi Tetapkan Dua Tersangka Kasus Pengiriman TKI Ilegal di Pasuruan

28 Juni 2025 - 15:45 WIB

Polres Pasuruan Kota Gagalkan Pengiriman TKI Ilegal, Enam Orang Diamankan

27 Juni 2025 - 16:48 WIB

Trending di Hukum & Kriminal