Menu

Mode Gelap
Jamaah Haji asal Kota Probolinggo ini Meninggal Saat Perjalanan Pulang Geramnya Sunan, Motor Digelapkan Teman yang Kerap Dibantunya Diduga Cabuli Anak di Bawah Umur, Tukang Becak di Pasuruan Diamankan Polisi Jember Jadi Tuan Rumah Porseni Madrasah se-Jawa Timur, Diikuti Ribuan Pelajar Hanya Bertengger di Posisi 30 Porprov Jatim 2025, KONI Kota Probolinggo Segera Evaluasi Tim Model Nasional Desa Berbasis Kearifan Lokal, Senduro Jawab Tantangan Iklim

Hukum & Kriminal · 30 Jun 2025 15:31 WIB

Tersangka TKI Ilegal Akui Dapat Untung Rp2 Juta per Korban


					Tersangka pengiriman TKI ilegal saat memberikan keterangan kepada wartawan.
Perbesar

Tersangka pengiriman TKI ilegal saat memberikan keterangan kepada wartawan.

Pasuruan, – Salah satu tersangka kasus pengiriman TKI ilegal, MW mengaku, menerima keuntungan sebesar Rp2 juta dari setiap calon tenaga kerja Indonesia (TKI) yang berhasil diberangkatkan ke Malaysia. Pengakuan itu ia sampaikan saat rilis kasus di Mapolres Pasuruan Kota, Senin (30/6/2025).

“Dapatnya Rp2 juta per orang, buat kebutuhan keluarga,” ujar MW di hadapan wartawan.

MW juga menyebut pernah bekerja di Malaysia pada tahun 1990-an. Pengalaman itu membuatnya memahami jalur-jalur pemberangkatan nonprosedural, seperti melalui Bandara Djuanda ke Batam, kemudian melanjutkan perjalanan menggunakan perahu menuju Johor Baru, Malaysia.

“Saya pernah kerja di Malaysia tahun 90-an, jadi tahu jalur berangkatnya lewat Batam, terus nyeberang ke Johor,” tambahnya.

Diketahui, MW merupakan warga Jember yang berperan sebagai agen pengirim dalam jaringan pengiriman TKI ilegal. Ia ditangkap dalam penggerebekan oleh Satreskrim Polres Pasuruan Kota di sebuah rumah di Jalan Raya Kabupaten, Desa Sudimulyo, Kecamatan Nguling, Kabupaten Pasuruan, pada Kamis (26/6/2025) sekitar pukul 00.15 WIB.

Dalam operasi tersebut, polisi juga mengamankan lima orang lainnya, termasuk tiga calon pekerja migran Indonesia (CPMI) yang hendak diberangkatkan ke Malaysia melalui jalur tidak resmi.

Usai pemeriksaan, MW dan satu pelaku lain telah resmi ditetapkan sebagai tersangka. (*)

 


Editor: Ikhsan Mahmudi

Publisher: Keyra


Artikel ini telah dibaca 53 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Geramnya Sunan, Motor Digelapkan Teman yang Kerap Dibantunya

8 Juli 2025 - 18:52 WIB

Diduga Cabuli Anak di Bawah Umur, Tukang Becak di Pasuruan Diamankan Polisi

8 Juli 2025 - 18:16 WIB

Model Nasional Desa Berbasis Kearifan Lokal, Senduro Jawab Tantangan Iklim

8 Juli 2025 - 16:25 WIB

Satgas Miras Segel Ruko milik Distributor Miras di Kraksaan

7 Juli 2025 - 12:24 WIB

Polres Jember Bongkar Jaringan Narkotika, 27 Tersangka Diringkus Termasuk Pasutri

5 Juli 2025 - 09:28 WIB

Jasad Sopir Korban Kecelakaan Kapal Selat Bali Tiba di Rumah Duka, Keluarga Histeris

4 Juli 2025 - 07:20 WIB

Dua Warga Lumajang Diduga Penumpang KMP Tunu Pratama Jaya, BPBD Masih Verifikasi Data

3 Juli 2025 - 18:18 WIB

KMP Tunu Pratama Jaya Tenggelam di Selat Bali, 5 Penumpang Tewas

3 Juli 2025 - 15:36 WIB

KONI Desak Pemkot Probolinggo Segera Cairkan Bonus Atlet Peraih Medali PON

2 Juli 2025 - 18:45 WIB

Trending di Nasional