Menu

Mode Gelap
Jamaah Haji asal Kota Probolinggo ini Meninggal Saat Perjalanan Pulang Geramnya Sunan, Motor Digelapkan Teman yang Kerap Dibantunya Diduga Cabuli Anak di Bawah Umur, Tukang Becak di Pasuruan Diamankan Polisi Jember Jadi Tuan Rumah Porseni Madrasah se-Jawa Timur, Diikuti Ribuan Pelajar Hanya Bertengger di Posisi 30 Porprov Jatim 2025, KONI Kota Probolinggo Segera Evaluasi Tim Model Nasional Desa Berbasis Kearifan Lokal, Senduro Jawab Tantangan Iklim

Hukum & Kriminal · 29 Jun 2025 18:36 WIB

Polres Pasuruan Gerebek Pengedar Sabu di Gempol, Sita 16 Paket Barang Bukti


					Polres Pasuruan Gerebek Pengedar Sabu di Gempol, Sita 16 Paket Barang Bukti Perbesar

Pasuruan,- Seorang pria berinisial PAR (30), warga Dusun Betro, Desa Wonosunyo, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan, harus berurusan dengan hukum. Ia ditangkap polisi setelah kedapatan mengedarkan narkotika jenis sabu di rumahnya.

Kapolres Pasuruan, AKBP Jazuli Dani Iriawan mengatakan, bahwa penangkapan dilakukan pada Sabtu (21/6/2025) sekitar pukul 02.00 WIB. Hal itu setelah petugas menerima informasi dari masyarakat dan langsung melakukan penggerebekan di rumah tersangka.

“Dari hasil penggeledahan, anggota menemukan 16 paket sabu siap edar dengan total berat bersih sekitar 1,188 gram,” ujar Jazuli.

Selain itu, turut diamankan barang bukti lain berupa satu unit timbangan elektrik, satu bendel plastik klip kosong, dan satu unit handphone OPPO warna ungu yang digunakan sebagai alat transaksi jual beli sabu.

Menurut hasil pemeriksaan, tersangka menjual sabu demi meraup keuntungan antara Rp300.000 hingga Rp500.000 per gram, dan dapat mengonsumsinya secara gratis.

“Tersangka tidak hanya mendapat keuntungan dari penjualan, tapi juga memanfaatkan kesempatan untuk mengonsumsi sabu secara cuma-cuma. Ini jelas membahayakan diri sendiri dan lingkungan,” tambahnya.

Kini PAR telah diamankan di Mapolres Pasuruan dan menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara hingga maksimal seumur hidup atau pidana mati.

Kapolres menegaskan, komitmennya dalam memberantas peredaran narkoba. Ia juga mengajak masyarakat terus aktif melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungannya.

“Peran serta masyarakat sangat membantu kami dalam mengungkap jaringan peredaran narkotika. Ini bentuk sinergi untuk menjaga wilayah Pasuruan tetap aman dari narkoba,” tegas Jazuli. (*)

 


Editor: Ikhsan Mahmudi

Publisher: Keyra


Artikel ini telah dibaca 150 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Geramnya Sunan, Motor Digelapkan Teman yang Kerap Dibantunya

8 Juli 2025 - 18:52 WIB

Diduga Cabuli Anak di Bawah Umur, Tukang Becak di Pasuruan Diamankan Polisi

8 Juli 2025 - 18:16 WIB

Satgas Miras Segel Ruko milik Distributor Miras di Kraksaan

7 Juli 2025 - 12:24 WIB

Polres Jember Bongkar Jaringan Narkotika, 27 Tersangka Diringkus Termasuk Pasutri

5 Juli 2025 - 09:28 WIB

Pria Asal Gempol Ditangkap, Polisi Temukan 51 Gram Sabu

1 Juli 2025 - 20:02 WIB

Tersangka TKI Ilegal Akui Dapat Untung Rp2 Juta per Korban

30 Juni 2025 - 15:31 WIB

Polisi Sita Uang Rp24 Juta dalam Kasus Pengiriman TKI Ilegal di Pasuruan

30 Juni 2025 - 14:58 WIB

Polisi Tetapkan Dua Tersangka Kasus Pengiriman TKI Ilegal di Pasuruan

28 Juni 2025 - 15:45 WIB

Polres Pasuruan Kota Gagalkan Pengiriman TKI Ilegal, Enam Orang Diamankan

27 Juni 2025 - 16:48 WIB

Trending di Hukum & Kriminal