Probolinggo,- Seorang pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) yang bekerja di salah satu dinas di Kabupaten Probolinggo ditangkap polisi.
Pria tersebut diduga melakukan pencabulan terhadap seorang pelajar perempuan berusia 15 tahun.
Sebelum melancarkan aksinya, pelaku diduga terlebih dahulu memberikan minuman keras kepada korban.
Aksi pencabulan tersebut diduga telah dilakukan pelaku berinisial LH (40), warga Kabupaten Probolinggo, beberapa kali.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku dan korban berinisial Bunga (15) diketahui telah saling mengenal sejak Februari 2025.
Karena telah menjalin hubungan, pelaku yang merupakan pegawai di salah satu dinas di Kabupaten Probolinggo tersebut melakukan aksi pencabulan hingga beberapa kali.
“Jadi, sebelum mencabuli korban, pelaku terlebih dahulu memberikan minuman keras. Setelah korban mabuk, barulah pelaku melakukan pencabulan,” kata Plt. Kasi Humas Polres Probolinggo Kota, Iptu Zainullah.
Kasus pencabulan tersebut terungkap pada Oktober 2026. Saat itu, keluarga korban bersama Sat PPA PPO Polres Probolinggo Kota menggerebek tempat kos pelaku dan mendapati korban berada di dalam kamar kos tersebut.
Pelaku kemudian dibawa ke Mapolres Probolinggo Kota untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
“Pencabulan terakhir, korban menolak karena tidak seperti biasanya diberi minuman keras. Hingga akhirnya, aksi pencabulan ini terungkap,” imbuhnya.
Saat ini, pelaku telah diamankan di Mapolres Probolinggo Kota untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Polisi masih mendalami kasus tersebut, termasuk rangkaian peristiwa serta dugaan tindak pidana yang dilakukan terhadap korban. (*)












