Pasuruan, – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bangil melakukan pemeriksaan setempat dengan meninjau langsung lokasi dugaan perusakan makam di Desa Winongan Kidul, Kecamatan Winongan, Senin (2/2/2026).

Peninjauan ini dilakukan untuk menguji kebenaran materiil antara fakta yang terungkap di persidangan dengan kondisi nyata di tempat kejadian perkara (TKP).

Dalam agenda pemeriksaan setempat (plaatsopneming) tersebut, dua terdakwa yakni, Muhammad Su’ud alias Gus Tom dan Jumari alias Gus Puja Kusuma turut dihadirkan ke lokasi dengan didampingi tim penasihat hukum masing-masing.

Di lokasi perkara, majelis hakim mencermati secara langsung kondisi fisik makam yang menjadi objek perkara, termasuk letak dan situasi lingkungan sekitar yang sebelumnya telah diuraikan dalam persidangan.

Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan, Ferry Hari Ardianto menegaskan bahwa pemeriksaan setempat merupakan bagian penting dalam rangkaian pembuktian di persidangan.

“Pemeriksaan setempat ini dilakukan untuk menguatkan pembuktian dari keterangan para saksi yang sudah dihadirkan di persidangan. JPU ingin menguatkan pembuktian dengan menunjukkan kepastian lokasi dan alat bukti yang berkaitan dengan perkara,” ujar Ferry di sela kegiatan.

Ia menambahkan, hingga saat ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah menghadirkan sebanyak 15 orang saksi untuk membuktikan dakwaan terhadap para terdakwa. Setelah agenda pemeriksaan setempat ini, tahapan persidangan akan berlanjut ke pemeriksaan saksi dari pihak terdakwa.

“Agenda berikutnya adalah pemeriksaan saksi a de charge atau saksi meringankan yang diajukan oleh terdakwa. Semua tahapan ini penting agar perkara dapat diputus secara objektif dan berdasarkan fakta persidangan,” pungkasnya. (*)

Editor: Ikhsan Mahmudi

Advertisement

Komentar Ditutup! Anda tidak dapat mengirimkan komentar pada artikel ini.