Probolinggo,- Kasus dugaan kekerasan terhadap anak di bawah umur yang terjadi di wilayah Kecamatan Besuk, Kabupaten Probolinggo, terus bergulir.

Perkara yang menimpa FR (16), warga Blok Panpan, Desa Alaskandang, Kecamatan Besuk, tersebut saat ini tengah dalam proses penelitian berkas oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kabupaten Probolinggo.

Kasus tersebut ditangani Unit IV Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Satreskrim Polres Probolinggo setelah laporan polisi dengan Nomor LP/B/158/VIII/2025/SPKT/POLRES PROBOLINGGO/POLDA JAWA TIMUR resmi diproses penyidik.

Peristiwa itu bermula pada Jumat, 1 Agustus 2025 sekitar pukul 15.00 WIB di Jalan Teplo, RT 001/RW 003, Desa Alassumur Lor, Kecamatan Besuk.

Saat kejadian, korban sedang mengoperasikan sound system di terop di pinggir jalan. Tidak lama kemudian, terduga pelaku Ahmad Arrosi, melintas menggunakan sepeda motor dengan kecepatan tinggi hingga nyaris menabrak korban.

Korban yang merasa terganggu kemudian melirik ke arah pelaku. Namun, gerakan tubuh tersebut diduga memicu emosi pelaku hingga terjadi cekcok singkat.

“Kenapa kok lihat-lihat saya,” ujar terduga pelaku sebagaimana disampaikan korban.

Korban kemudian menjawab, “Saya punya mata.”

Usai adu mulut singkat itu, terduga pelaku langsung melayangkan pukulan tangan kosong ke arah wajah korban. Akibatnya, korban mengalami luka sobek pada bagian bawah mata kiri dan bibir kiri hingga mengeluarkan darah.

Kondisi korban yang masih berusia 16 tahun itu cukup serius hingga harus menjalani penanganan medis intensif di rumah sakit.

Sudarsih, ibu korban, mengaku terpukul atas kejadian yang menimpa anaknya. “Anak saya ini agak parah kondisinya, di bagian mulut dalam dijahit, di mata luka,” ujarnya.

Menurutnya, kejadian tersebut tidak hanya meninggalkan luka fisik, tetapi juga trauma psikologis bagi anaknya. Ia menyebut korban kini menjadi takut keluar rumah sejak insiden itu terjadi.

“Peristiwa ini membuat kami sebagai orang tua terpukul dan tidak terima perlakuan kasar yang menyebabkan anak saya trauma dan takut keluar rumah. Apalagi anak saya masih di bawah umur, saya minta keadilan biar dia dihukum saja,” tegasnya.

Penyidik telah melakukan gelar perkara khusus dan menetapkan Ahmad Arrosi sebagai tersangka. Meski demikian, hingga kini tersangka diketahui belum dilakukan penahanan.

Dalihmya, penyidik masih menunggu hasil penelitian berkas perkara dari pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kabupaten Probolinggo.

PS Kanit PPA Polres Probolinggo, Aiptu Agung Dewantara, membenarkan bahwa berkas perkara telah dikirim ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Probolinggo sejak awal Mei 2026.

“Masih dalam penilaian jaksa, masih dalam penelitian jaksa. Kemarin saya kirim berkasnya awal bulan Mei, sampai saat ini belum ada petunjuk dari jaksa,” ungkap Aiptu Agung Dewantara saat dikonfirmasi, Jumat (22/5/2026).

Ia menambahkan, pihak UPPA Polres Probolinggo terus berkoordinasi dengan JPU Kejari Kabupaten Probolinggo guna melengkapi tahapan administrasi dan penyusunan P21 agar proses hukum dapat segera berlanjut ke tahap berikutnya. (*)

Editor: Mohammad S

Advertisement

Komentar Ditutup! Anda tidak dapat mengirimkan komentar pada artikel ini.