Lumajang,- Praktisi hukum asal Sekolah Tinggi Ilmu Hukum (STIH) Jenderal Sudirman Lumajang, Pudoli Sandra pertanyakan rencana Polres Lumajang menghentikan penyidikan kasus dugaan penimbunan solar subsidi.
Menurutnya, penimbunan bahan bakar minyak (BBM) subsidi tetap mengandung unsur pidana. Sesuatu hal yang disanggah oleh aparat kepolisian.
“Jadi yang namanya penimbunan pasti itu pidana, apalagi ini barang subsidi, ancaman hukumannya dalam UU Migas juga jelas,” kata Pudoli, Selasa (19/5/26).
Kasus tersebut sebelumnya diungkap melalui operasi tangkap tangan (OTT) yang dipimpin Bupati Lumajang Indah Amperawati pada Senin, 3 November 2025.
Operasi dilakukan sekitar 200 meter di sisi selatan SPBU Desa Labruk Lor, Kecamatan Lumajang. Saat operasi berlangsung, sopir truk berinisial UP (54) warga Kelurahan Jogoyudan, Kabupaten Lumajang, diamankan.
Selain itu, ditemukan barang bukti berupa truk dan tandon berisi sekitar 1.000 liter solar subsidi. Petugas gabungan juga menemukan belasan pelat nomor kendaraan dan barcode.
Namun, enam bulan setelah penangkapan, Polres Lumajang menyatakan tidak menemukan unsur pidana dalam perkara tersebut. Bahkan polisi berencana melakukan gelar perkara untuk menghentikan penyidikan kasus tersebut.
Pudoli mengatakan alasan belum ditemukannya unsur niaga dalam perkara tersebut tidak serta-merta menghapus unsur pidana. Ia menilai, setiap tindakan penimbunan BBM subsidi mengandung unsur kesengajaan atau mens rea.
“Seharusnya tidak ada alasan bagi penyidik untuk mengatakan tidak ditemukan unsur pidana,” tegasnya.
Ia menambahkan masyarakat dapat mengajukan praperadilan apabila keberatan terhadap penghentian penyidikan kasus tersebut. Menurut Pudoli, langkah hukum itu bisa dilakukan untuk menguji keputusan kepolisian.
“Kalau masyarakat mau bisa saja melakukan yang namanya class action atau gugatan perwakilan kelompok, nanti bisa dibuka lagi kasusnya,” Pudoli menambahkan. (*)













