Menu

Mode Gelap
Kunjungan Wisatawan Asing ke Jatim Meningkat Tajam, Naik 77,33 Persen Polisi Ringkus Ketua KONI Kota Probolinggo Terkait Dugaan Penyalahgunaan Narkoba Targetkan 100 Ribu Lebih, Relawan Bang Pur Siap Menangkan Bunda Indah dan Mas Yudha PDIP Bantah Isu Dukung Kotak Kosong di Pilwali Kota Pasuruan, Tegaskan Solid Dukung Adi-Nawawi Hendak Berangkat Kerja, Karyawati Pabrik Rokok Kena Begal di Klampokan Probolinggo Bawaslu Kota Probolinggo Temukan Pelanggaran yang Dilakukan 4 Paslon, Apa Saja?

Hukum & Kriminal · 4 Jun 2023 12:31 WIB

Polres Probolinggo Bongkar Peredaran Okerbaya via Jasa Pengiriman, 2 Pemuda Dibekuk


					DIRINGKUS: Hendrik Diamankan Petugas setelah menerima paket pil okerbaya yang dipesannya. (foto: Ali Ya'lu) Perbesar

DIRINGKUS: Hendrik Diamankan Petugas setelah menerima paket pil okerbaya yang dipesannya. (foto: Ali Ya'lu)

Probolinggo,- Polres Probolinggo menggagalkan peredaran puluhan ribu pil obat keras dan berbahaya (Okerbaya) di wilayah Kota Kraksaan pada Sabtu (3/6/2023). Sebanyak 40 ribu pil okerbaya tersebut dikirim ke daerah Kraksaan melalui jasa pengiriman.

Kapolres Probolinggo AKBP Teuku Arsya Khadafi mengatakan, puluhan ribu pil tersebut merupakan pesanan dari dua orang pengedar. Yakni Hendri Bachtuyar (26), warga Jalan Yos Sudarso Kecamatan Kraksaan, dan Muhammad Imron (25) warga Kelurahan Kandangjati Kulon, Kecamatan Kraksaan.

Kapolres menyebut, ungkap kasus ini bermula ketika anggota Unit Opsnal Satresnarkoba Polres Probolinggo mendapat informasi adanya kiriman paket pil koplo melalui jasa pengiriman barang dengan tujuan Kraksaan pada Sabtu (3/6/2023) sekitar pukul 04.00 WIB.

Dari informasi tersebut, aparat langsung melakukan pengecekan. Hasilnya, setelah dilakukan pengecekan di kantor jasa pengiriman barang, terdapat dua paketan kardus yang berisi pil warna kuning jenis dextromethorphan dengan logo huruf ‘DMP’ dan pil warna putih jenis trihexyphenidly dengan logo huruf ‘Y’.

Mendapati adanya paketan pil okerbaya, petugas pun berkoordinasi dengan pihak jasa pengiriman barang tersebut untuk mengirimkan barang sesuai dengan alamat tujuan.

“Saat barang berisi pil koplo itu diterima oleh tersangka HB di rumahnya, anggota Satresnarkoba langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka HB,” kata Kapolres.

Selanjutnya petugas membuka dua paketan tersebut dan didapati paketan pertama berisi 32 ribu butir pil warna kuning jenis dextromethorphan dan dua ribu butir pil warna putih jenis trihexyphenidly yang merupakan milik Hendri.

Sedangkan pada paketan kedua, terdapat empat ribu butir pil warna putih jenis trihexyphenidly dan dua ribu butir pil warna kuning jenis dextromethorphan yang diakui Hendri bahwa paketan kedua itu merupakan milik Muhammad Imron.

“Dari keterangan tersebut petugas melakukan pengembangan dan mengamankan tersangka MI di rumahnya. Setelah dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti enam klip plastik kecil dan uang Rp 1 juta,” ungkapnya.

Kini, kedua tersangka sudah diamankan ke Polres Probolinggo dengan barang bukti 40 ribu pil okerbaya. Akibat perbuatannya, kedua tersangka terancam pasal 197 sub Pasal 196 UU RI No 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan.

“Ancaman hukuman pidana bagi keduanya, penjara paling lama 10 tahun,” tegas Kapolres. (*)

 

Editor: Mohamad S

Publisher: Zainullah FT

Artikel ini telah dibaca 8 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Polisi Ringkus Ketua KONI Kota Probolinggo Terkait Dugaan Penyalahgunaan Narkoba

12 Oktober 2024 - 17:50 WIB

Hendak Berangkat Kerja, Karyawati Pabrik Rokok Kena Begal di Klampokan Probolinggo

12 Oktober 2024 - 16:30 WIB

Eks Penghuni Lapas Nusakambangan Kembali Ditangkap karena Narkoba

12 Oktober 2024 - 14:29 WIB

Gakkumdu Hentikan Penyelidikan Dugaan Pemalsuan Data LHKPN Cawabup Abd. Rasit, Begini Alasannya

12 Oktober 2024 - 13:41 WIB

Apes! Bidan di Leces Probolinggo Kemalingan Motor Saat Nikmati Bakso

11 Oktober 2024 - 19:44 WIB

Polsek Purworejo Amankan Ribuan Botol Miras Ilegal

9 Oktober 2024 - 18:21 WIB

Anak Polisi di Kota Probolinggo Kena Peluru Nyasar, Korban Dioperasi ke Surabaya

9 Oktober 2024 - 15:25 WIB

Siswi SD di Lumajang Jadi Pemuas Nafsu Bejat Ayah Tiri

8 Oktober 2024 - 18:13 WIB

Terduga Pelaku Pencabulan Anak di Bantaran Mangkir Panggilan Polisi

4 Oktober 2024 - 16:38 WIB

Trending di Hukum & Kriminal