Pasuruan,- Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyegel sekitar 900 ton udang impor yang tersimpan di dua perusahaan pengolahan udang di Kecamatan Beji, Kabupaten Pasuruan, Senin (21/9/26) malam.
Dua perusahaan tersebut yakni PT Mega Marine Pride (MMP) dan PT Baramuda Bahari. Dari hasil pengawasan, sebanyak 885 ton udang impor ditemukan di PT MMP, sementara 15 ton lainnya berada di PT Baramuda Bahari.
Penyegelan dilakukan setelah KKP menemukan indikasi penyalahgunaan peruntukan terhadap komoditas impor tersebut.
Udang yang masuk melalui Kawasan Berikat itu seharusnya hanya menjalani proses penanganan atau handling sebelum diekspor kembali ke luar negeri (re-export).
Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP, Pung Nugroho Saksono, mengatakan pengawasan dilakukan untuk memastikan komoditas impor tetap berada sesuai peruntukan yang telah ditetapkan.
“Jadi di PT MMP ini, ada 885 ton udang jenis impor, yang ini diindikasikan ada penyalahgunaan. Disinyalir ini bocor ke luar. Nah yang harusnya barang ini dilakukan penanganan, handling, kemudian diekspor kembali, tapi ini bocor sampai ke pasar di luar. Ini yang tidak boleh,” kata Pung Nugroho.
Saat ini, Pengawas Perikanan KKP masih melakukan pemeriksaan untuk menelusuri alur distribusi serta memastikan dugaan keluarnya komoditas tersebut dari jalur peruntukannya.
Pung mengatakan, pemeriksaan akan dilakukan lebih mendalam dengan melibatkan instansi terkait, termasuk Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan.
“Selanjutnya kami akan melakukan pemeriksaan lebih dalam lagi, dan tidak hanya di kami, tapi juga nanti melibatkan ada teman-teman dari Ditjen Pajak,” ujarnya.
Selain menelusuri peruntukan dan distribusi, KKP turut memeriksa aspek mutu dan keamanan pangan terhadap komoditas yang ditemukan.
Pemeriksaan dilakukan untuk memastikan produk yang diduga berada di luar jalur peruntukannya memenuhi ketentuan mutu dan keamanan pangan.
Dalam proses tersebut, KKP juga berkoordinasi dengan Badan Pengendalian dan Pengawasan Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan (BPPMHKP).
“Nah ini yang beredar ini yang reject. Kan bahaya, yang reject yang harusnya tidak dimakan beredar. Ini bahaya,” ungkap Pung.
Direktur Jenderal Perikanan Budidaya KKP, Tb. Haeru Rahayu, menilai, masuknya udang impor ke pasar domestik berpotensi berdampak terhadap petambak udang lokal.
“Sektor hulu pasti akan terdampak sangat signifikan. Walaupun ini tidak udang vaname langsung begitu, tetapi dengan kehadiran udang pink ini, maka ini akan terdampak terhadap pasar yang ada di domestik,” bebernya.
“Kenapa tidak memanfaatkan udang yang ada di Indonesia yang lokal? Kita punya vaname, kita punya udang windu atau udang bakau,” imbuh Haeru.
Menurut Haeru, pengawasan terhadap komoditas impor yang tidak sesuai ketentuan menjadi bagian dari upaya pemerintah menjaga penyerapan hasil budidaya udang nasional.
“Ini salah satu bukti konkret bagaimana perlindungan pemerintah, negara, khususnya KKP melalui Ditjen PSDKP. Mudah-mudahan kalau suasana ini terbangun dengan baik, tidak ada lagi yang ilegal, maka produk budidaya ini bisa diserap oleh pasar dengan harga yang baik dan keberlanjutannya akan terus meningkat,” tuturnya.
Sementara itu, perwakilan manajemen PT Mega Marine Pride dan PT Baramuda Bahari, Lia, mengaku pihaknya berkomitmen menjalankan kegiatan usaha sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Sebagai pelaku usaha yang beroperasi secara legal dan tersertifikasi di Indonesia, kami berkomitmen menjalankan seluruh operasional bisnis, prosedur kepabeanan, serta alur distribusi barang sesuai dengan regulasi dan perundang-undangan yang berlaku,” klaim Lia.
Ia menegaskan, perusahaan akan terus berkoordinasi dengan Ditjen PSDKP KKP, Bea Cukai, serta instansi terkait lainnya untuk memastikan seluruh kegiatan berjalan sesuai ketentuan.
Lia juga memastikan produk yang dikelola perusahaan memenuhi standar mutu, kelayakan pengolahan, dan keamanan pangan yang berlaku secara nasional maupun internasional.
“Perusahaan memastikan bahwa seluruh produk yang dikelola tetap memenuhi standar mutu, kelayakan pengolahan, dan keamanan pangan (food safety) nasional maupun internasional,” tambahnya.
Ia menyebut, koordinasi dengan pemerintah juga diperlukan untuk menjaga keberlangsungan usaha serta mendukung perkembangan industri perikanan nasional.
“Kami juga siap menciptakan iklim usaha yang kondusif serta memberikan nilai tambah bagi keberlangsungan industri perikanan nasional,” pungkasnya.
Dalam rangkaian pengawasan di Jawa Timur, KKP menyebut total udang impor yang diamankan mencapai sekitar 1.048 ton karena diduga tidak sesuai dengan peruntukannya. Komoditas tersebut berasal dari Kanada, Argentina, dan Ekuador.
Rinciannya, sebanyak 19,16 ton udang pink asal Kanada berada di wilayah Probolinggo dan Pasuruan, 885,3 ton udang merah asal Argentina, serta 144 ton udang vaname asal Ekuador.
Khusus di Kabupaten Pasuruan, sebanyak 900 ton udang impor yang berada di PT MMP dan PT Baramuda Bahari masih berstatus disegel selama proses pemeriksaan berlangsung.
KKP juga menyebut rangkaian pengawasan tersebut berkaitan dengan potensi kerugian negara yang nilainya mencapai Rp405,8 miliar. (*)












