DIRINGKUS: Qiroatul Qodir (kanan) dan Fence Sufu Sefa, keduanya warga Desa Martapuro, Kec. Purwosari, Kab. Pasuruan, ditangkap polisi gara-gara menjual miras. (foto: Moh. Rois).

Polisi Ringkus Dua Penjual Miras di Purwosari Pasuruan, Puluhan Botol Miras Disita

Pasuruan,- Aparat Polsek Purwosari meringkus dua orang penjual minuman keras (miras) di Desa Martapuro, Kecamatan Purwosari, Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur, Sabtu (23/3/2024) malam.

Kedua penjual miras tersebut adalah Qiroatul Qodir (22) warga Dusun Putranan Puntir, Desa Martapuro dan Fence Sufu Sefa (42) warga Dusun Alkmar, Desa Martapuro.

Mereka tak berkutik saat sejumlah polisi menggerebek tempat usahanya dan menemukan puluhan botol miras yang mereka dijual.

Kapolsek Purwosari, AKP Hudi Suprianto mengatakan, penangkapan ini berdasarkan informasi dari masyarakat, bahwa dua orang itu telah menjual minuman beralkohol tanpa izin.

Mendapat informasi tersebut, polisi langsung melakukan penyelidikan. Tak lama kemudian, dua lokasi penjualan miras berhasil diidentifikasi.

“Sekitar pukul 19.30 WIB kami melakukan penggrebakan di dua lokasi. Dua lokasi penggerebekan ini masih berada di Desa Martapuro,” kata Hudi.

Qodir diringkus di sebuah rumah dengan barang bukti 13 botol miras ukuran 600 liter. Sementara itu, di lokasi lain, polisi mengamankan Dufu Sefa beserta 15 botol miras jenis arak ukuran 600 liter dari warungnya.

“Qiroatul Qodir ini mengaku disuruh menjual miras oleh seorang inisial DN, yang saat ini masih DPO,” ungkap Hudi.

Kedua orang penjual miras beserta barang bukti diamankan di Mapolsek Purwosari. “Selanjutnya mereka akan diproses tindak pidana ringan (tipiring),” pungkas Hudi. (*)

 

Editor: Mohamad S
Publisher: Moch. Rochim

Baca Juga  Akun Kerap Diduplikasi, Bupati Irsyad Siapkan Strategi Khusus

Baca Juga

Jauh-jauh dari Blora, Pria ini Curi Motor di Probolinggo

Probolinggo,- RB (30) warga Kecamatan Cepu, Kabupaten Blora, Jateng harus berurusan dengan kepolisian karena disangka …