Curi Burung Murai, 2 Bersaudara Ditangkap

PROBOLINGGO-PANTURA7.com, Dua pelaku pencurian burung jenis murai di Jrebeng Kulon, Kecamatan Kedupok, Kota Probolinggo ditangkap jajaran Polresta Probolinggo.

Kedua pelaku tersebut yaitu Zainal Aarifin (22) dan Ilyas Royan Suro (27), keduanya dari warga Kelurahan Sumber wetan, Kecamatan Kedopok, Kota Probolinggo. Keduanya masih terikat hubungan saudara yakni, sepupu.

AKP Heri Sugiono, Kasatreskrim Polres Kota Probolinggo mengatakan, kedua pelaku sebelum beraksi telah membagi peran. Yakni, Zainal yang mengambil burung dari luar pagar sedangkan Ilyas berperan menunggu di atas sepeda motor sambil mengawasi situasi.

“Arif turun mengendap-ngendap mengambil burung milik korban melalui luar pagar teras sedangkan Ilyas menunggu diatas sepeda motor dengan mesin yang masih menyala sambil mengawasi situasi,” ujar AKP Heri Sugiono saat rilis di Mapolresta, Senin (8/6/2020).

Ia melanjutkan, burung jenis murai yang dicuri harganya sekitar Rp6 juta karena termasuk burung lomba. Tetapi oleh kedua pelaku dijual seharga Rp2.200.000.

Sementara Zainal saat diintograsi polisi mengaku, ia telah melakukan pencurian burung sebanyak enam kali di tempat yang berbeda. Hasil penjualan burung curian ia gunakan untuk membayar utangnya di bank.

“Sudah enam kali saya mencuri burung, hasilnya saya buat untuk bayar utang di bank,” katanya.

Akibat dari perbuatannya, kedua pelaku dijerat pasal 363 ayat (1) ke-3 dan ke-4 KUH Pidana dengan ancaman hukuman penjara paling lama 7 tahun. (*)


Editor: Ikhsan Mahmudi

Publisher: Rizal Wahyudi


Baca Juga  Pembacok Warga Jati Tertangkap, Ini Pengakuan Pelaku

Baca Juga

Rawan jadi Target Kejahatan, Toko Emas Diimbau Pasang CCTV

Probolinggo,- Meningkatnya mobilisasi masyarakat untuk berbelanja kebutuhan jelang lebaran, khususnya perhiasan, membuat Polres Probolinggo Kota …