Terlibat Ilegal Logging, Mantan Kades Renteng Ditahan

GADING-PANTURA7.com, Kepolisian Sektor (Polsek) Gading, Kabupaten Probolinggo, menahan Nahrawi, warga Desa Renteng, Kecamatan Gading, Kabupaten Probolinggo. Pria 54 tahun ini dibui setelah terlibat kasus penggelapan kayu atau Ilegal logging.

Pria paruh baya yang juga mantan Kepala Desa (Kades) Renteng ini ditahan setelah menyerahkan diri ke Polsek Gading pada Kamis (4/6/2020) lalu. Sebelum menyerahkan diri, ia 2 kali mangkir dari panggilan pihak berwajib.

Kapolsek Gading, Iptu Bagus Purnama mengatakan, kasus Ilegal logging yang dilakukan pelaku terjadi pada Selasa (28/5/2020) sekitar pukul 3.00 Wib. Saat itu, ia sempat dihentikan oleh petugas yang mendapat laporan dari Kepala Resort Pemangku Hutan (KRPH) Kecamatan Gading, Yuliono.

“Saat kendaraan yang mengangkut kayu jati diberhentikan oleh petugas hutan, pelaku kemudian melarikan diri. Sehingga pihak RPH hanya menyerahkan barang bukti saja kepada kami,” kata Kapolsek Bagus, Senin (8/6/2020).

Dari penyerahan barang bukti tersebut, lanjut Kapolsek, pihaknya pun melakukan penyelidikan yang hasilnya mengarah kepada mantan Kades Renteng sebagai pelaku. Polisi lalu memanggil yang bersangkutan, namun tidak datang sampai dua kali.

“Akhirnya dia menyerahkan diri. Barang bukti yang berhasil kami amankan berupa kendaraan truk warna kuning tanpa nopol dan 40 batang kayu jati blandongan berbagai ukuran,” terang Bagus.

Sekedar informasi, praktik ilegal logging berawal saat pihak RPH Kecamatan Gading, melakukan Patroli di hutan Desa Renteng, Kecamatan Gading. Patroli dilakukan menyusul laporan adanya pengangkutan kayu yang diduga dilakukan dari hasil pembalakan liar. (*)


Editor : Efendi Muhammad
Publisher : A. Zainullah FT


Baca Juga  Kapok! Pelaku ‘Balap Motor’ di Kuburan Minta Maaf

Baca Juga

Polisi Bongkar Pabrik Sabu di Pandaan, 3 Pria Ditangkap

Pasuruan,- Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Malang menggerebek sebuah rumah di Desa Petungsari, Kecamatan Pandaan, …