Probolinggo,- Riduwan (49) warga Desa Nguling, Kecamatan Nguling, Kabupaten Pasuruan, harus mendekam dalam sel tahanan Polres Probolinggo. Residivis ini kembali ditangkap dalam kasus yang sama.
Kasat Resnarkoba Polres Probolinggo AKP Ahmad Jayadi mengatakan, pihaknya menangkap tersangka setelah menerima aduan masyarakat terkait transaksi jual beli barang haram di Desa Resongo, Kecamatan Kuripan, Kabupaten Probolinggo.
Dijelaskannya Jayadi, tersangka kemudian berhasil ditangkap di rumah istrinya di Kecamatan Kuripan, Jum’at (31/3/23).
Penggeledahan pun dilakukan di rumah istri tersangka. Hasilnya, petugas menemukan sejumlah barang bukti berupa narkotika jenis sabu seberat 34,12 gram .
“Saat itu yang bersangkutan berada di Rusabumah istri sirinya di Kecamatan Kuripan. berapa barang bukti kami amankan,” kata Jayadi, Sabtu (1/4/23).
Berdasarkan hasil penyelidikan, tersangka ternyata merupakan residivis. Ia baru bebas dari tahanan dengan kasus yang sama yaitu narkotika.
“Kurang lebih satu tahun keluar penjara, dan memang residivis. Tersangka memang sudah lama mengedarkan sabu,” urainya. (*)
Editor: Mohamad S
Publisher: Zainul Hasan R