Pasuruan,- Pondok Pesantren Sidogiri, Kabupaten Pasuruan, memberhentikan seorang tenaga pendidik berinisial A, setelah namanya terseret dalam dugaan kasus pencabulan terhadap santri putra.

Penasihat hukum Pesantren Sidogiri, Maulana Sholehodin, mengatakan A merupakan tenaga pendidik di lingkungan pesantren. Ia menegaskan, A bukan kiai maupun gus.

“Telah terjadi dugaan tindak pidana pencabulan terhadap santri putra berinisial F asal Bekasi, yang diduga dilakukan tenaga pendidik di Pesantren Sidogiri berinisial A,” kata Maulana, Senin (28/9/2026).

Kasus tersebut diketahui terjadi pada akhir Agustus 2026. Korban berinisial F diketahui berusia 16 tahun, sedangkan A berusia 61 tahun.

Berdasarkan penelusuran internal pesantren, dugaan peristiwa tersebut tidak terjadi di lingkungan pondok maupun saat kegiatan belajar-mengajar. Lokasi kejadian disebut berada di rumah kediaman A.

“Lokus kejadian peristiwa dugaan pelecehan ini bukan di lingkungan pesantren dan bukan saat pada jam kegiatan belajar-mengajar di pesantren. Lokusnya adalah di rumah diduga pelaku yang berinisial A,” jelas Maulana.

Korban juga diketahui tidak tinggal di asrama santri, melainkan bermukim di kediaman A.

“Fakta kedua bahwa korban yang berinisial F bukanlah santri yang bermukim di dalam pesantren, tetapi bermukim di kediaman terduga pelaku,” ujarnya.

Dari penelusuran internal sementara, pihak pesantren menyebut terdapat tiga korban dalam perkara tersebut.

Atas dugaan kasus tersebut, pengasuh dan Majelis Keluarga Pesantren Sidogiri kemudian mengambil tindakan tegas terhadap A.

Pesantren menerbitkan Surat Keputusan (SK) pemberhentian terhadap A pada 30 Agustus 2026. Yang bersangkutan juga dilarang mengikuti seluruh kegiatan belajar-mengajar di Pesantren Sidogiri.

“Dengan tegas pengasuh mengambil tindakan yang pertama, mengeluarkan SK pemberhentian terhadap terduga pelaku yang berinisial A ini,” beber Maulana.

“Konsekuensinya maka pelaku dilarang, diduga pelaku ini dilarang menyusuli seluruh kegiatan belajar-mengajar Pesantren Sidogiri,” tambahnya.

Selain memberikan sanksi internal, Majelis Keluarga juga memerintahkan penasihat hukum Pesantren Sidogiri melaporkan dugaan perkara tersebut ke Polres Pasuruan Kota.

“Walaupun ini masih dugaan, tetapi Majelis Keluarga memerintahkan kami sebagai penasihat hukum untuk melaporkan kejadian ini ke Polres Pasuruan Kota,” katanya.

Laporan tersebut dibuat pada 31 Agustus 2026. Beberapa hari kemudian, wali santri juga melaporkan perkara tersebut ke Polda Jawa Timur.

“Beberapa hari kemudian setelah tanggal 31 Agustus 2026 kami melaporkan, wali murid juga melaporkan ke Polda Jawa Timur. Mana yang akan jalan, tentu Polda Jawa Timur karena yang berhak melaporkan sesungguhnya adalah wali santri,” ujar Maulana.

Maulana menegaskan, proses hukum terhadap perkara tersebut harus tetap berjalan dan tidak diselesaikan melalui mediasi.

“Tentu perkara ini harus ada pertanggungjawaban pidana, tidak selesai dengan proses mediasi. Sebab bagi Sidogiri, tindakan pelecehan seperti ini tidak layak terjadi di mana pun dan kapan pun. Oleh karena itu, proses ini harus berlanjut,” pungkasnya. (*)


Editor: Elha Hidayat

Komentar Ditutup! Anda tidak dapat mengirimkan komentar pada artikel ini.