DIBONDET: Kondisi rumah Reni Handayani di Jl. KH. Abdul Hamid, Kota Probolinggo, pasca dilempari bondet. (foto: Hafiz Rozani)

Terkuak! Teror Bondet Dipicu Persoalan Asmara, Pelaku Bergejolak Cintanya Ditolak

Probolinggo,- Teka-teki pelaku pelemparan bondet atau bom ikan di Jl. KH. Abdul Hamid, Gang V, Kelurahan Jrebeng Lor, Kecamatan Kanigaran, Kota Probolinggo, akhirnya terkuak. Motif aksi teror ini, ternyata dipicu persoalan asmara.

Plt. Kasi Humas Polres Probolinggo Kota, Iptu Zainullah mengatakan, aparat saat ini sudah berhasil menangkap satu orang pelaku inisial AH (26). Ia tercatat sebagai warga Desa Sepohgembol, Kecamatan Wonomerto, Kabupaten Probolinggo.

Dijelaskan Zainullah, pelemparan bondet berawal saat wanita dengan inisial LL (34), bersama Nurmalia (29), bertamu ke rumah Reni Handayani (37), di Jl. KH. Abdul Hamid, Gang V.

Kedatangan dua wanita penghuni rumah kos itu, untuk meminjam uang sebesar Rp700 ribu kepada Reni. Uang itu rencananya hendak dikembalikan kepada AH, yang sebelumnya memberikan uang untuk biaya kos kepada LL.

“Sekitar pukul 00.30 WIN, pelaku datang ke rumah Reni untuk menemui LL. Namun LL tidak mau menemui pelaku dan meminta (bantuan) Reni agar menemui serta menyerahkan uang Rp700 ribu ke pelaku,” ujarnya.

Mengetahui LL enggan menemui, usai menerima uang Rp700 ribu, pelaku keluar dari rumah Reni. Tak lama berselang, ia melempar bondet ke arah rumah Reni hingga kaca jendela pecah dan beberapa bagian teras rumah rusak.

Tak hanya itu, ledakan bondet yang cukup keras membuat pemilik rumah, Reni, dan Nurmalia mengalami luka-luka serius sehingga harus dibawa ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan medis.

“Berbekal barang bukti, serta keterangan saksi, petugas berhasil menangkap pelaku di rumahnya. Pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka, beserta sejumlah barang bukti diantaranya tas, serta motor Honda PCX ” ujar Zainullah.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, sambung Zainullah, tersangka nekad melempar bondet karena sakit hati cintanya bertepuk sebelah tangan. Sebelum kejadian, tersangka memberikan uang sebesar Rp700 ribu kepada LL sebagai biaya kos.

Baca Juga  Liburan Panjang, Pengunjung TWSL Sepi

Namun LL tidak silau dengan ‘uang pelicin’ yang diberikan oleh tersangka. Sebaliknya, LL mengaku tidak memiliki rasa suka kepada tersangka.

“Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal UU darudat no 12 tahun 1951, pasal 1 ayat 1, atau KUHP pasal 187 ayat 1, dan 2, atau KUHP pasal 351 dan atau pasal 406, dengan ancaman 20 tahun penjara,” Zainullah memungkasi.

Diketahui, teror bondet terjadi di Jl. KH. Abdul Hamid, Gang V, Kelurahan Jrebeng Lor, Jum’at dinihari (10/03/23). Selang beberapa jam kemudian, satu orang pelaku berhasil ditangkap. (*)

 

Editor: Mohamad S
Publisher: Zainul Hasan R

Baca Juga

Modus Beli Makanan, Pengamen asal Lumajang Justru Curi Motor

Probolinggo,- Silo (29) pengamen asal Kecamatan Padang, Kabupaten Lumajang dibekuk Satreskrim Polres Probolinggo Kota. Ia …