Menu

Mode Gelap
Tak Anti Kritik, Gus Haris – Ra Fahmi Buka Dialog Forum Publik, Ribuan Jamaah Curhat Akar Rumput Desak DPP PDI-P Berikan Rekomendasi Pilkada Probolinggo ke Cakada yang Diterima Masyarakat Pecah Kongsi dengan Cak Thoriq di Pilkada Lumajang, Bunda Indah Beberkan Alasannya Musim Kemarau, Empat Kecamatan di Kabupaten Probolinggo Terdampak Kekeringan Tentara Gadungan Perampok Janda, Dua Kali Gagal Tes Seleksi TNI Cegah Kebakaran Hutan dan Lahan, Wisatawan Dilarang Berkemah di Bromo

Gaya Hidup · 14 Jan 2024 16:59 WIB

Alih Status, Dua Ribuan Wanita di Probolinggo jadi Janda


					Ilustrasi akte cerai di Pengadilan Agama (PA). Perbesar

Ilustrasi akte cerai di Pengadilan Agama (PA).

Probolinggo,- Kasus perceraian di Kabupaten Probolinggo masih cukup tinggi. Sepanjang tahun 2023, Pengadilan Agama (PA) Kraksaan menerima 2.264 perkara cerai.

Panitera Muda Hukum PA Kraksaan, Faruq mengatakan, dari ribuan perkara tersebut, mayoritas merupakan perkara cerai gugat (CG). CG merupakan perkara cerai yang pemohonnya berasal dari pihak istri.

“Dari keseluruhan perkara yang ada di PA Kraksaan, cerai masih yang terbanyak dibandingkan perkara-perkara lain,” kata Faruq, Minggu (14/1/24).

Dari 2.264 perkara cerai, jumlah CG mencapai 1.536 perkara. Dari jumlah itu, sebanyak 1.431 perkara dikabulkan.

Sedangkan perkara cerai talak (CT) atau yang pemohonnya berasal dari pihak suami, jumlahnya mencapai 728 perkara, 634 diantaranya dikabulkan.

“Cerai yang dikabulkan mencapai 2.000 perkara. Sementara sisanya ada yang dicabut, ditolak, dan gugur,” ujarnya.

Ia melanjutkan, jika dibadingkan dengan tahun 2022, perkara cerai pada 2023 jumlahnya relatif menurun.

Pada 2022 lalu, cerai talak mencapai 896 perkara, dan sebanyak 848 perkara dikabulkan. Sementara cerai gugat mencapai 1.743 perkara, 1.666 perkara dikabulkan.

“Sudah mengalami penurunan dari tahun sebelumnya, tapi angkanya masih tetap tinggi,” ucapnya.

Faruq juga menyebut, dari tahun ke tahun alasan pengajuan perkara cerai tidak jauh berbeda, yakni faktor ekonomi. Namun, ada juga yang bercerai lantaran salah satu pasangan memiliki orang ketiga atau perselingkuhan.

“Tetapi yang paling banyak faktornya masih persoalan ekomoni. Yang pihak istri merasa kurang untuk nafkahnya, sedangkan suaminya berasa istrinya terlalu banyak permintaan. Jadi sejatinya harus bisa memahami satu sama lain agar tidak terjadi perceraian. (*)

 

 

Editor: Ikhsan Mahmudi

Publisher: Moh. Rochim

Artikel ini telah dibaca 9 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Jazz Gunung Bromo 2024, Elfa’s Singers hingga Ndaru Ndarboy Hangatkan Penonton dalam Balutan Bediding Bromo

20 Juli 2024 - 15:27 WIB

Kafe D’Javu Kota Probolinggo, Tawarkan Kenikmatan Kopi dan Kereta Api

20 April 2024 - 19:41 WIB

Lebaran, Tempat Penitipan Kucing di Kota Probolinggo Sesak

11 April 2024 - 18:30 WIB

Bulan Ramadhan, Kasus Pernikahan Dini di Kabupaten Probolinggo Turun

7 April 2024 - 17:25 WIB

Bakar Ikan Jadi Tradisi saat Malam Pergantian Tahun, Pedagang Ikan Ketiban Berkah

31 Desember 2023 - 22:36 WIB

Trending di Gaya Hidup