Kantor Wali Kota Probolinggo. (foto: Hafiz Rozani)

Selama Ramadhan, Pemkot Probolinggo Atur Jam Operasional Tempat Usaha

Probolinggo,- Pemerintah Kota Probolinggo, melalui Dinas Kepemudaan, Olahraga dan Pariwisata (Dispopar) mengeluarkan surat edaran (SE) yang mengatur ketentuan jam operasional usaha di bulan Ramadhan.

Diharapkan dengan SE ini dapat menjaga kerukunan umat beragama di Kota Probolinggo.

SE yang dikeluarkan Pemkot Probolinggo tersebut mengatur jam operasional usaha di Kota Probolinggo. Mulai, kafe, restoran, rumah makan, billiar, bioskop, usaha kebugaran, dan arena permainan anak-anak.

Adapun jam operasional tempat usaha yang diatur selama bulan Ramadhan tersebut yakni, usaha billiar buka pukul 22.00 WIB dan tutup pukul 23.00 WIB.

Kemudian usaha bioskop mulai buka pukul 13.00 WIB dan harus tutup pukul 17.00 WIB. Sementara untuk hari Minggu buka pukul 10.00 WIB tutup pukul 17.00 WIB dan kembali buka pukul 20.00 WIB dan tutup pukul 23.00 WIB.

Selanjutnya untuk usaha kafe, resto, rumah makan yang buka siang hari diimbau untuk memasang tirai agar tidak terlihat oleh publik.

Usaha resto, kafe dan rumah makan yang menyediakan sahur, dimulai pukul 02.00 WIB hingga pukul 04.00 WIB.

Kemudian untuk resto, hotel, restoran dan kafe yang menyediakan live music untuk dimulai pukul 20.00 WIB hingga pukul 22.00 WIB, dengan pakaian dan lagu menyesuaikan bulan Ramadhan, serta tidak menggunakam sound system yang terlalu keras.

Terakhir, usaha kebugaran dan permainan anak-anak buka pukul 13.00 WIB dan tutup pukul 17.00 WIB kecuali hari libur buka mulai pukul 10.00 WIB hingga pukul 17.00 WIB.

“Jadi masih sesuai SE, pemilik resto, kafe, dan rumah makan untuk tidak menggunakan peralatan makan dan kemasan berbahan plastik. Hal itu untuk mendukung Peraturan Walikota Nomor 79 Tahun 2019 tentang pengurangan kantong plastik,” ujar Kepala Dispopar, Rachmadeta Antariksa.

Baca Juga  Cegah DBD, Pemkab Lumajang Masifkan PSN

Selain aturan bulan Ramadhan, pada malam Hari Raya Idul Fitri untuk usaha biliar dan bioskop wajib menutup atau menghentikan usahanya.

Termasuk resto, rumah makan, restoran, dan hotel juga menghentikan kegiatan live music.

SE tersebut sudah berjalan dengan baik di Kota Probolinggo. Jika nantinya terdapat pelanggaran maka tidak ada sanksi hukuman, namun akan diberikan peringatan secara persuasif.

“Dengan adanya SE ini diharapkan mampu mewujudkan kerukunan umat beragama, agar selalu menghormati yang sedang menjalankan ibadah puasa, atau bagi yang tidak menjalankan puasa,” imbuh mantan Kepala Dinas DLH Kota Probolinggo ini. (*)

 

 

Editor: Ikhsan Mahmudi

Publisher: Moch. Rochim

Baca Juga

Perda Tempat Hiburan di Pasuruan Tuai Polemik, Ning Lia: Moral Anak Bangsa Harus Diutamakan

Pasuruan,- Viral dan menghangat, pembahasan rancangan peraturan daerah (Perda) tentang pengaturan tempat hiburan di Kabupaten …