Menu

Mode Gelap
Pengendara Motor Terjun ke Sungai di Tutur, Satu Tewas dan Satu Luka Pupuk Subsidi Dijual di Rumahan dan Lampaui HET, Aktivis LIRA ‘Wadul’ ke Kapolres Viral di Tahun 2000-an, Tamiya Mini 4WD Kini Kembali Digandrungi Warga Kota Probolinggo Bobol Gembok Pagar Kantor, Maling Gondol Motor Dinas PUPR Curi Motor di Pasuruan, Pelaku Ditangkap Polisi Saat Sembunyi di Jember Dapat Memicu Kecelakaan, Angkutan Umum Dilarang Pasang Foto Paslon

Pemerintahan · 10 Feb 2024 10:33 WIB

Baru Miliki Satu RPH Bersertifikat Halal, Pemkab Lumajang Kebut Sertifikasi


					HARUS BERSERTIFIKAT HALAL: Persiapan pemotongan hewan di salah satu RPH di Kabupaten Lumajang. (foto: Asmadi). Perbesar

HARUS BERSERTIFIKAT HALAL: Persiapan pemotongan hewan di salah satu RPH di Kabupaten Lumajang. (foto: Asmadi).

Lumajang,- Mulai 24 Oktober 2024 mendatang, pemerintah mewajibkan produk makanan dan minuman serta daging hewan yang dipotong, bersertifikat halal. Regulasi itu, tak terkecuali juga berlaku di Kabupaten Lumajang.

Masalah muncul ketika tidak semua produsen makanan dan minuman siap dengan regulasi tersebut. Apalagi banyak Rumah Potong Hewan (RPH) dan Rumah Potong Unggas (RPU) yang belum mengantongi sertifikat halal.

Jika belum memiliki sertifikat halal maka produknya tidak diizinkan untuk beredar di masyarakat. Bahkan, Jika pelaku usaha tetap memaksa untuk terus produksi, pelaku usaha tersebut akan dikenakan sanksi.

“Seperti penjual soto, bakso yang mau mengurus sertifikat halal, dan masih ada kendala dikarenakan RPH dan RPU belum bersertifikasi. Maka, tidak akan diperbolehkan untuk berjualan lagi,” kata Satgas sertifikat halal Kemenag Lumajang, Hidayatullah, Jumat (9/2/24).

Kabid Peternakan dan Kesehatan Hewan DKPP Lumajang, Endra Novianto mengatakan, di Kabupaten Lumajang hanya ada satu dari 8 RPH yang sudah bersertifikat halal.

“Sementara RPH yang masih proses pengajuan yakni RPH Kecamatan Klakah, Jatiroto, Kunir, Tempeh, Candipuro, Pasirian dan Yosowilangun Sudah semua, tinggal nunggu keluar sertifikasinya. Sementara RPU kita belum punya, tapi sudah kita usulkan ke pusat,” terangnya.

Menurut Endra, SDM menjadi salah satu pengaruh lambannya pengurusan sertifikat halal. Untuk itu, pihaknya mengajak para pelaku usaha sembelih hewan yang belum memilikk sertifikat halal, agar segera mengurusnya.

“Kemarin ada yang kesini untuk mengurus sertifikat halalnya, namun terkedala dokumen administrasi, jadi kami kembalikan berkasnya. Ahamdulillah saat itu pula berkasnya dilengkap, saat itu pula kami langsung kirim dan mulai hari ini tinggal menunggu hasilnya saja,” beber Endra. (*)

 

Editor: Mohamad S

Publisher: Moch. Rochim

Artikel ini telah dibaca 22 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Stabilkan Bahan Pokok, Pemkab Lumajang Operasi Pasar di Tujuh Kecamatan

17 September 2024 - 18:45 WIB

LIRA Lurug Kantor KPU Probolinggo, Pertanyakan Transparansi Dana Hibah Rp 60 Miliar

17 September 2024 - 15:43 WIB

Puluhan Pejabat Pemkab Probolinggo Berebut Lima Kursi JPT Pratama

15 September 2024 - 19:22 WIB

Sembilan Bulan, Pemkab Probolinggo Kantongi Dana Pajak Rp51 Miliar

15 September 2024 - 17:47 WIB

Pemkab Lumajang Dapat Anggaran Rp28 Miliar dari DBHCHT

13 September 2024 - 15:51 WIB

Jadi Daerah Termiskin ke-4 di Jatim, Presiden Jokowi Utus Mardiono Bantu Kabupaten Probolinggo

12 September 2024 - 20:43 WIB

Yok Daftar! Bawaslu Kota Probolinggo Butuh 338 Petugas Pengawas TPS

12 September 2024 - 20:12 WIB

Puluhan Personel Polres Probolinggo Kota Dites Urine, Begini Hasilnya

12 September 2024 - 17:24 WIB

Dapat Anggaran dari DBHCHT, DKPP Lumajang Bangun Jalan Usaha Tani

12 September 2024 - 13:46 WIB

Trending di Pemerintahan