Curi Motor, Mahasiswa Diringkus Polisi saat Asyik Ngopi

Pasuruan,- Mahasiswa dengan inisial MA (24) di Kabupaten Pasuruan ditangkap polisi. Pria asal Desa Gununggangsir, Kecamatan Beji itu ditangkap lantaran diduga melakukan Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor).

Kasatreskrim Polres Pasuruan, AKP Farouk Ashadi Haiti mengatakan, pelaku curanmor itu diringkus di sebuah kafe di cafe Kecamatan Beji, Selasa (12/9/2023) kemarin.

Penangkapan ini berawal laporan warga Desa Kebo Ireng, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan, bahwa motornya hilang saat parkir di samping rumah temannya. Tepatnya di di jalan kampung Desa Karangrejo, Kecamatan Gempol, Rabu (6/9/23) sekitar pukul 21.30 WIB.

“Kejadiannya seminggu yang lalu. Motor yang dicuri jenis Honda Vario 125 Nopol W-3841-UZ Warna Putih Biru,” kata Farouk kepada wartawan, Rabu (13/9/2023).

Mendapat laporan tersebut, petugas kepolisian lalu melakukan penyelidikan. Dari serangkaian penyelidikan dan berbekal keterangan saksi serta rekaman CCTV, polisi pun akhirnya mengantongi identitas pelaku.

“Pelaku mengakui bahwa telah melakukan pencurian sepeda motor tersebut dan pelaku juga mengaku bahwa motor yang dicuri itu dijual dengan harga Rp 5,5 juta,” terangnya.

Atas perbuatannya, pelaku diancam dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan (Curat). “ancaman hukuman paling lama tujuh tahun,” pungkas Farouk. (*)

Editor: Mohamad S
Publisher: Zainul Hasan R

Baca Juga  Pembunuhan Penjual Kopi di Kejayan Terungkap, Pelaku 2 Orang

Baca Juga

Jauh-jauh dari Blora, Pria ini Curi Motor di Probolinggo

Probolinggo,- RB (30) warga Kecamatan Cepu, Kabupaten Blora, Jateng harus berurusan dengan kepolisian karena disangka …