Probolinggo,— Dinilai menahan kendaraan operasional secara sepihak, oknum pengurus Koperasi Sumber Jaya Makmur (KSP SJM) berinisial MA dilaporkan ke Polres Probolinggo atas tuduhan tindak pidana penggelapan, Rabu (23/9/26).
Laporan tersebut dilayangkan oleh Farida (27), warga Desa Sentul, Kecamatan Gading, Kabupaten Probolinggo, dengan didampingi Penasihat Hukum Husin.
Aduan pelapor ini teregister dengan Surat Tanda Terima Laporan/Pengaduan Masyarakat (STTLPM) bernomor STTLPM/144.SATRESKRIM/IX/2026/SPKT/POLRES PROBOLINGGO.
Peristiwa tersebut bermula pada Sabtu (18/7/2026) saat suami pelapor, Muhlis Fansuri, menjalani proses audit di kantor KSP SJM, Jalan Yos Sudarso No. 92, Kelurahan Sidomukti, Kecamatan Kraksaan.
Usai audit, Muhlis diajak ke Polsek Kraksaan bersama pengurus koperasi berinisial MA terkait urusan internal.
Namun, sekembalinya dari Polsek Kraksaan, sepeda motor pribadi jenis Honda Beat warna putih tahun 2019 bernomor polisi N-4355-NE yang biasa digunakan Muhlis bekerja dilarang dibawa pulang oleh terlapor MA tanpa alasan yang jelas.
Hingga laporan dibuat, keberadaan kendaraan tersebut tidak diketahui. Hal itulah yang membuat korban bertekad mempolisikan MA.
Penasihat Hukum pelapor, Husin, menyatakan bahwa penahanan kendaraan pribadi secara sepihak tersebut telah merugikan kliennya sebesar Rp13 juta.
“Terlapor MA ini kami sangkakan melanggar ketentuan tindak pidana penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 492 KUHP,” ucap Husin.
Saat ini, kasus dugaan penggelapan tersebut tengah ditangani oleh jajaran Satreskrim Polres Probolinggo untuk proses penyelidikan lebih lanjut. (*)












