Edarkan Sabu, Wanita asal Kampung Nelayan Diciduk Polisi

PASURUAN,- Perempuan muda bernama Siti Aminah (30) harus berurusan dengan aparat penegak hukum (APH). Siti, ditangkap polisi gegara tertangkap tangan menyimpan narkotika jenis sabu-sabu (SS).

Perempuan asal Jl. Suparman nomor 20 Kelurahan Mandaran, Kecamatan Panggungrejo, Kota Pasuruan itu, ditangkap polisi di area kost Jalan Ir H Juanda, Kelurahan Blandongan, Kecamatan Bugulkidul, Kota Pasuruan, Senin (21/6/21) malam.

Kasubbag Humas Polres Pasuruan Kota, AKP Endy Purwanto menjelaskan, penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat bahwa di wilayah tersebut sering terjadi peredaran sabu-sabu. Masyarakat mengaku resah dan meminta polisi segera bertindak.

Mendapat informasi itu, petugas kepolisian menurut Endy, bergegas melakukan penyelidikan di sekitar wilayah dimaksud. Sekitar pukul 19.44 WIB, petugas akhirnya berhasil menciduk pelaku.

Saat ditangkap, sambung Endy, terduga pelaku tidak memberikan perlawanan. Selanjutnya petugas memeriksa wanitasa asal kampung nelayan itu guna mencari barang bukti l.

“Saat penggrebekan, petugas menemukan narkotika jenis sabu yang berada di genggaman tangan kanan terduga pelaku,” papar Endy, Selasa (22/6/2021).

Selanjutnya, barang bukti dan terlapor dibawa ke Polres Pasuruan Kota untuk kepentingan pengembangan penyelidikan.

“Barang bukti yang disita berupa satu klip sabu seberat 0,46 gram dan sebuah hanpdhone,” pungkas Endy.(*)

Penulis: Efendi Muhammad
Publisher: Albafillah

Baca Juga  Sehari, Terjadi Dua Kasus Pencurian di Probolinggo

Baca Juga

Modus Beli Makanan, Pengamen asal Lumajang Justru Curi Motor

Probolinggo,- Silo (29) pengamen asal Kecamatan Padang, Kabupaten Lumajang dibekuk Satreskrim Polres Probolinggo Kota. Ia …