Pasuruan,- Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pasuruan menetapkan dan menahan seorang pria berinisial R terkait dugaan tindak pidana makelar kasus dalam penanganan perkara korupsi dana Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) yang menjerat terpidana Mohammad Najib, Senin (18/5/26) petang.

Tersangka R langsung ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Bangil usai penyidik mengantongi alat bukti yang dinilai cukup untuk menetapkannya sebagai tersangka.

Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan, Rustandi Gustawirya mengatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah tim penyidik memeriksa puluhan saksi dan menyita sejumlah dokumen pendukung.

“Tim penyidik telah memeriksa 22 saksi dan mengantongi alat bukti yang cukup untuk menetapkan Saudara R sebagai tersangka. Untuk kepentingan penyidikan, tersangka kami tahan di Rutan Kelas IIB Bangil,” kata Rustandi kepada awak media.

Rustandi menjelaskan, perkara tersebut bermula pada September 2024. Saat itu, terpidana Mohammad Najib meminta bantuan kepada tersangka R agar proses penyelidikan kasus dugaan korupsi dana hibah dan bantuan pendidikan PKBM yang tengah ditangani kejaksaan dapat dihentikan.

Permintaan tersebut kemudian direspons oleh R dengan menjanjikan dapat “mengurus” perkara melalui tim hukum khusus yang diklaim memiliki akses untuk menyelesaikan kasus di internal kejaksaan.

Selanjutnya, R mengatur pertemuan di sebuah hotel di wilayah Kediri dengan menghadirkan dua orang lain berinisial T dan D.

Dalam pertemuan itu dibahas biaya yang diperlukan agar perkara korupsi yang menjerat Najib tidak berlanjut.

Untuk memenuhi permintaan dana tersebut, Mohammad Najib kemudian mengumpulkan kepala PKBM se-Kabupaten Pasuruan.

Para kepala lembaga diminta menyetorkan uang yang bersumber dari Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) PKBM.

Dana yang terkumpul kemudian ditransfer secara bertahap ke dua rekening bank, yakni rekening BCA atas nama tersangka R dan rekening milik sopir pribadi R. Dari hasil penyidikan, total uang yang diterima tersangka mencapai Rp606 juta.

Namun, uang tersebut diduga tidak digunakan sebagaimana yang dijanjikan melainkan dipakai tersangka untuk kepentingan pribadi, mulai dari renovasi tempat usaha hingga kebutuhan sehari-hari.

“Jadi dari akibat perbuatan tersangka R ini merugikan keuangan negara sebesar Rp606 juta,” pungkas Rustandi.

Jerat Hukum

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf c UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Selain itu, tersangka juga dijerat subsidair Pasal 604 juncto Pasal 20 huruf c UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Tak hanya itu, tersangka turut dijerat Pasal 607 ayat 1 huruf c UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Kasus tersebut kini masih terus dikembangkan oleh tim penyidik Kejari Kabupaten Pasuruan untuk mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain. (*)

Editor: Mohammad S

Advertisement

Komentar Ditutup! Anda tidak dapat mengirimkan komentar pada artikel ini.