Lumajang,- Penanganan kasus dugaan penimbunan solar subsidi yang sempat diungkap melalui Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh Bupati Lumajang, Indah Amperawati, dipastikan tidak berlanjut ke ranah pidana.
Polisi mengaku tidak menemukan unsur pidana dalam perkara tersebut. Selain tidak ada temuan yang bisa menjadi barang bukti, juga tidak ada tersangka dalam dugaan penyeludupan bahan bakar tersebut.
Kapolres Lumajang AKBP Alex Sandy Siregar mengatakan, penyidik berencana menghentikan penyidikan kasus dugaan penimbunan solar subsidi yang terjadi di Desa Labruk Lor, Kecamatan Lumajang.
“Jadi, terakhir itu hasil pemeriksaan dan keterangan ahli kalau dari segi pidana tidak ada,” kata AKBP Alex saat dikonfirmasi wartawan media ini, Selasa (19/5/2026).
Ia juga menegaskan, penyidik juga tidak dapat menahan UP, sopir truk yang kala itu ditangkap petugas saat OTT dilakukan. Bahkan UP hanya ditahan sehari sebelum akhirnya dibebaskan.
Menurut dia, pelanggaran yang ditemukan dalam kasus tersebut hanya bersifat administratif dan dilakukan secara perorangan sehingga tidak memenuhi unsur tindak pidana.
“Administratif itu mungkin ada, karena ini perorangan ya itu tidak mengikat yang lain. Namun, dari aspek pemenuhan unsur pidananya belum terjadi sehingga kita tidak melakukan upaya paksa, sesuai dengan prosedur memang tidak dapat dilakukan penahanan,” beber Kapolres.
Sebelumnya, Bupati Lumajang Indah Amperawati memimpin OTT dalam dugaan penimbunan solar subsidi pada 3 November 2025. Operasi dilakukan sekitar 200 meter di selatan SPBU Desa Labruk Lor, Kecamatan Lumajang.
Dalam operasi tersebut, tim gabungan mengamankan seorang sopir truk berinisial UP (54), warga Kelurahan Jogoyudan, Lumajang. Tim juga menyita satu unit truk dan tandon berisi sekitar 1.000 liter solar subsidi.
Tak hanya itu, petugas menemukan belasan pelat nomor kendaraan dan barcode yang diduga berkaitan dengan aktivitas pembelian solar subsidi secara ilegal. (*)













