Lumajang,- Lomba antar pelajar yang seharusnya menumbuhkan semangat dan keceriaan, justru menjadi petaka bagi CL (16). Pelajar laki-laki ini menjadi korban pencabulan yang dilakukan oleh gurunya sendiri.
Pelecehan seksual ini terjadi di kawasan pantai wisata Pasir Putih, Kecamatan Bungatan, Kabupaten Situbondo, Minggu, (17/5/26). Pelakunya adalah oknum guru Sekolah Menengah Atas (SMA) asal Kabupaten Lumajang.
Bahkan, guru dan siswa yang sama-sama berjenis kelamin laki-laki ini, dilaporkan sempat melakukan hubungan terlarang sebanyak satu kali di dalam kamar hotel.
Kasus ini terungkap saat si guru meminta melakukan hubungan badan untuk kedua kalinya. Namun permintaan itu ditolak oleh CL.
CL yang merasa tertekan dan tersekap di dalam kamar, akhirnya memberanikan diri untuk melapor ke Mapolres Situbondo melalui Call Center 110.
“Awalnya kami menerima laporan lewat 110. Ternyata korban anak di bawah umur statusnya pelajar SMA, dan pelakunya juga laki-laki,” kata Kapolsek Bungatan Iptu Liskurahman, Senin (18/5/26).
Pasca laporan itu, keduanya langsung diamankan ke Mapolres Situbondo. Garis polisi juga dipasang di kamar hotel yang menjadi tempat kejadian perkara.
Namun kasus urung dilanjutkan setelah keluarga korban dan istri pelaku sepakat berdamai. Selain itu, laporan polisi juga resmi dicabut.
“Tidak jadi membuat laporan polisi. Kedua belah pihak sudah sepakat untuk berdamai,” ujar Kasat Reskrim Polres Situbondo,AKP Agung Hartawan.
Sementara itu, Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak (Dinsos P3A) Kabupaten Lumajang menyebut, belum menerima laporan resmi terkait kasus dugaan asusila antara oknum guru SMA dan muridnya yang terjadi di Situbondo.
Plt. Kabid Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Dinsos P3A Kabupaten Lumajang, Endhi Satrio, mengatakan pihaknya saat ini masih fokus pada pendampingan korban.
“Kami masih mengumpulkan informasi juga dan saya koordinasikan untuk mendapatkan informasi. Setelah terkumpul dan terinventarisir baru kita lakukan tahap selanjutnya,” kata Endi, Selasa (19/5/26).
Ia menjelaskan, penanganan baru bisa dilanjutkan setelah data terkumpul lengkap. “Karena laporannya juga belum masuk, kita masih konsen ke korban,” bebernya. (*)













