Sempat Menghilang, Pelaku Persetubuhan, Asal Gending Serahkan Diri

GENDING-PANTURA7.com, Pelarian AM (21) warga Desa Banyuanyar Lor, Kecamatan Gending, Kabupaten Probolinggo selama kurang lebih sebulan berakhir. Ia menyerahkan diri ke Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Probolinggo, Sabtu (20/3/2021) dini hari.

Sebelumnya, AM diduga terlibat kasus persetubuhan terhadap SR (16) warga Desa Banyuanyar Lor. Ia kemudian melarikan diri dengan korban yang tak lain merupakan mantan tunangannya sendiri setelah mengetahui dilaporkan oleh pihak keluarga korban.

Kasatreskrim Polres Probolinggo AKP Rizki Santoso mengatakan, dari laporan keluarga korban itulah, pihaknya kemudian mencari dan melacak keberadaan pelaku yang diketahui melarikan diri bersama korban. Akhirnya pelaku menyerahkan diri.

“Kurang lebih selama sebulan pelaku dan korban ini melarikan diri sebelum akhirnya menyerahkan diri. Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 76 e jo 82 UU 35 tahun 2014 dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara,” kata Rizki, Minggu (21/3/2021).

Terpisah, Kuasa Hukum SR, Deni Ilhami menyampaikan, setelah menyerahkan diri, dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui jika ia dan korban melarikan diri ke Mojokerto setelah tahu dilaporkan keluarga korban.

“Kesulitan pihak kepolisian melacak keberadaan korban dan pelaku, karena keduanya sama-sama tidak memegang HP. Mereka memutuskan menjual HP-nya. Sehingga dari pihak kepolisian sulit mengungkap keberadaan keduanya,” ungkap Deni.

Sebelum menyerahkan diri, lanjut Deni, dirinya sempat mendengar kabar, pelaku dan korban berada di rumah saudaranya di Desa Banyuanyar Lor. Akan tetapi, ketika pihak kepolisian mendatangi rumah saudaranya, pelaku juga tidak ditemukan.

“Selang beberapa jam kemudian, setelah kepolisian datang dari rumah saudara pelaku, tiba-tiba pelaku datang ke kantor PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak) diantar pamannya, menyerahkan diri. Terimakasih atas usaha dari pihak kepolisian mengusut kasus ini,” tutur Deni.

Baca Juga  BPBD Prediksi Hujan-Angin Berlangsung Hingga Maret

Sekadar informasi, AM berurusan dengan polisi setelah diduga mencabuli SR, remaja perempuan di bawah umur di tahun 2020 lalu, kemudian dilaporkan, pada Senin (1/2/2021) ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Probolinggo.

Setelah menjadi korban pencabulan dan penganiayaan, SR tiba-tiba saja pergi tanpa pamit dari rumahnya, Jumat (12/2/2021). Hampir sebulan lebih, keberadaan keduanya belum diketahui, sebelum akhirnya menyerahkan diri ke Polres Probolinggo.(*)


Editor :  Ikhsan Mahmudi
Publisher : Albafillah


Baca Juga

Rawan jadi Target Kejahatan, Toko Emas Diimbau Pasang CCTV

Probolinggo,- Meningkatnya mobilisasi masyarakat untuk berbelanja kebutuhan jelang lebaran, khususnya perhiasan, membuat Polres Probolinggo Kota …